Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia mengadakan pertemuan regional ASEAN guna penguatan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorganisasi lintas negara. Pertemuan itu akan dihadiri 10 negara ASEAN.
"Pertemuan ini akan berlangsung 2 hari Selasa-Rabu, 12-13 November 2013 di Bali," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Senin (11/1/12).
Ia menuturkan gagasan pertemuan regional ASEAN ini merupakan tindak lanjut dari 'Joint Statement on International Cooperation on Protection of Witness and Victims of Transnational Organized Crimes' dalam konferensi internasional pada 13 Juni 2012 di Bali.
"Dalam pernyataan bersama itu termuat komitmen para peserta konferensi yang mengakui pentingnya kerja sama internasional dalam perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan.
Menurutnya para peserta konferensi ASEAN menyambut prakarsa Indonesia untuk menindaklanjuti hasil konferensi melalui pembentukan jaringan regional. Hal ini untuk memperkuat kerja sama internasional dalam perlindungan saksi dan korban kejahatan terorganisir lintas negara. Dalam pertemuan ini, rencananya akan dihadiri perutusan 10 negara ASEAN dan perwakilan aparat penegak hukum terkait di Indonesia.
"10 negara yang telah kami undang yaitu Malaysia, Filipina, Kamboja, Thailand, Laos, Vietnam, Singapura, Brunei Darussalam, Papua Nugini, dan Timor Leste. Ada pun perwakilan aparat penegak hukum yang akan hadir di antaranya dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretariat ASEAN," katanya.
Lies menambahkan, dalam pertemuan akan dilakukan penandatanganan deklarasi kerja sama yang akan menuangkan beberapa bentuk kerja sama di antara negara terkait.
"Masing-masing negara yang merupakan pimpinan lembaga perlindungan saksi terkait akan menyampaikan usulan bentuk kerja sama dan perannya di negara masing-masing, selanjutnya hal tersebut akan tertuang dalam deklarasi kerja sama yang akan ditandatangani masing-masing negara," tukas Lies. (Adi/Yus)
"Pertemuan ini akan berlangsung 2 hari Selasa-Rabu, 12-13 November 2013 di Bali," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, Senin (11/1/12).
Ia menuturkan gagasan pertemuan regional ASEAN ini merupakan tindak lanjut dari 'Joint Statement on International Cooperation on Protection of Witness and Victims of Transnational Organized Crimes' dalam konferensi internasional pada 13 Juni 2012 di Bali.
"Dalam pernyataan bersama itu termuat komitmen para peserta konferensi yang mengakui pentingnya kerja sama internasional dalam perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan.
Menurutnya para peserta konferensi ASEAN menyambut prakarsa Indonesia untuk menindaklanjuti hasil konferensi melalui pembentukan jaringan regional. Hal ini untuk memperkuat kerja sama internasional dalam perlindungan saksi dan korban kejahatan terorganisir lintas negara. Dalam pertemuan ini, rencananya akan dihadiri perutusan 10 negara ASEAN dan perwakilan aparat penegak hukum terkait di Indonesia.
"10 negara yang telah kami undang yaitu Malaysia, Filipina, Kamboja, Thailand, Laos, Vietnam, Singapura, Brunei Darussalam, Papua Nugini, dan Timor Leste. Ada pun perwakilan aparat penegak hukum yang akan hadir di antaranya dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretariat ASEAN," katanya.
Lies menambahkan, dalam pertemuan akan dilakukan penandatanganan deklarasi kerja sama yang akan menuangkan beberapa bentuk kerja sama di antara negara terkait.
"Masing-masing negara yang merupakan pimpinan lembaga perlindungan saksi terkait akan menyampaikan usulan bentuk kerja sama dan perannya di negara masing-masing, selanjutnya hal tersebut akan tertuang dalam deklarasi kerja sama yang akan ditandatangani masing-masing negara," tukas Lies. (Adi/Yus)