Sukses

Deputi Kemenpora Bawa Dokumen Hambalang ke KPK

"Saya bawa dokumen, barangkali diperlukan, karena belum tahu yang akan ditanyakan. Yang pasti sesuai dengan kasus ini," kata Djoko.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Deputi Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Djoko Pekik Irianto. Djoko diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Jakarta.

Djoko sudah tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013). Mengenakan kemeja batik, pria yang sudah kesekian kalinya diperiksa KPK ini mengaku tidak tahu materi apa yang akan ditanyakan penyidik kepadanya kali ini.

Namun, sebagai persiapan pemeriksaan, pada pemeriksaan kali ini Djoko membawa sejumlah dokumen pendukung. Berharap dokumen-dokumen itu akan turut ditanyakan penyidik KPK kepadanya.

"Yang kita bawa barangkali diperlukan, karena kan belum tahu apa yang akan ditanyakan. Yang pasti yang sesuai dengan kepentingan terkait dengan kasus ini," ujar Djoko Pekik.

Dalam pemeriksaan hari ini, Djoko Pekik akan bersaksi untuk mantan atasannya yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

"Diminta keterangan sebagai saksi untuk Pak AAM (Andi Alfian Mallarangeng). itu saja," tukas Djoko Pekik

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. (Riz/Adi/Ism)