Sukses

3 Tersangka Pengebom Kedubes Myanmar Jalani Sidang Perdana

Dalam dakwaan, jaksa memisah 3 berkas berbeda kepada 3 tersangka.

Tiga tersangka rencana bom kedutaan besar Myanmar di Jakarta duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013). Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan itu jaksa memisah 3 berkas berbeda kepada ketiga tersangka, yakni Rokhadi alias Shiro Kosmos, Achmad Taufiq alias Ovie dan Agung Fauzi alias Lukman.

"Sekarang sidang dakwaan, sidang perdana untuk 3 tersangka," kata pengacara para tersangka, Wily Gustam, sebelum sidang di gelar.

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Suprapto, hakim Suwanto, dan hakim Made Sutrisna, lebih dulu memanggil tersangka Taufiq untuk mendengarkan surat dakwaan JPU. "Dengarkan dakwaan JPU, ya," kata Hakim Ketua Suprapto di persidangan.

Ketiga tersangka itu ditangkap lantaran merencanakan serangan bom terhadap Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Ketiga tersangka itu berkomplot dengan Separiano alias Mambo, tersangka perencana tindakan terorisme.

Mereka hendak mengebom kedutaan itu karena marah atas perlakuan negara yang juga dikenal bernama Burma itu terhadap warga muslim, sekaligus untuk membalas serangan terhadap warga Rohingya di sana.

Separiano ditangkap pada Mei lalu bersama seorang tersangka lain di Jakarta. Polisi menyita 5 bom rakitan dari ransel yang mereka bawa dan belakangan menemukan bahan-bahan peledak di rumah kontrakan mereka. (Rmn/Yus)