Liputan6.com, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mengecam para juru kampanye dan calon anggota legislatif yang melanggar aturan kampanye. Bukan cuma itu, Panwaslu berjanji memproses semua penyimpangan yang dilakukan dan memberi sanksi. "Sekecil apa pun money politics yang mereka lakukan, kalau itu kita proses sampai dibuktikan di pengadilan, sekalipun hukumannya sangat ringan, putusan itu bisa membatalkan keikutsertaan mereka sebagai caleg pada Pemilu 2004," kata anggota Panwaslu Pusat Topo Santoso di Jakarta, Selasa (16/3).
Panwaslu telah mencatat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh juru kampanye maupun caleg dari partai-partai politik. Sebut saja penyimpangan administratif terkait penggunaan fasilitas negara maupun politik uang. Di antaranya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Hamzah Haz yang menggunakan Helikopter milik TNI Angkatan Udara ketika berkampanye di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 14 Maret silam. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri juga memakai fasilitas negara saat berkampanye di Pekanbaru dan Tembilahan, Riau.
Namun, Wakil Presiden Hamzah Haz menolak tuduhan Panwaslu. Usai berkampanye di Banda Aceh, hari ini, Hamzah menyatakan undang-undanglah yang mengamanatkan pengamanan terhadap dirinya sebagai pejabat negara. Hamzah menambahkan, akan sulit memisahkan antara jabatan negara dengan pribadi. Meski begitu, Hamzah mengakui menggunakan fasilitas negara walau dalam kondisi terbatas. Dia juga bersedia mengganti biaya Helikopter TNI AU, jika hal itu dipersoalkan.
Bukan cuma menggunakan fasilitas negara, Presiden, Wapres, dan sejumlah menteri juga dituding melanggar UU Pemilu karena berkampanye di luar masa cuti [baca: Megawati dan Hamzah Dianggap Melanggar Ketentuan Pemilu]. Sebelumnya Megawati dan Hamzah bersepakat tidak cuti karena akan berkampanye di akhir pekan dan akan bergantian kampanye pada jam kerja. Faktanya Megawati berkampanye di hadapan massa PDIP di Gianyar, Bali, Jumat silam. Sedangkan Hamzah berorasi di Madura, Jawa Timur, sehari sebelumnya.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Panwaslu telah mencatat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh juru kampanye maupun caleg dari partai-partai politik. Sebut saja penyimpangan administratif terkait penggunaan fasilitas negara maupun politik uang. Di antaranya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Hamzah Haz yang menggunakan Helikopter milik TNI Angkatan Udara ketika berkampanye di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 14 Maret silam. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri juga memakai fasilitas negara saat berkampanye di Pekanbaru dan Tembilahan, Riau.
Namun, Wakil Presiden Hamzah Haz menolak tuduhan Panwaslu. Usai berkampanye di Banda Aceh, hari ini, Hamzah menyatakan undang-undanglah yang mengamanatkan pengamanan terhadap dirinya sebagai pejabat negara. Hamzah menambahkan, akan sulit memisahkan antara jabatan negara dengan pribadi. Meski begitu, Hamzah mengakui menggunakan fasilitas negara walau dalam kondisi terbatas. Dia juga bersedia mengganti biaya Helikopter TNI AU, jika hal itu dipersoalkan.
Bukan cuma menggunakan fasilitas negara, Presiden, Wapres, dan sejumlah menteri juga dituding melanggar UU Pemilu karena berkampanye di luar masa cuti [baca: Megawati dan Hamzah Dianggap Melanggar Ketentuan Pemilu]. Sebelumnya Megawati dan Hamzah bersepakat tidak cuti karena akan berkampanye di akhir pekan dan akan bergantian kampanye pada jam kerja. Faktanya Megawati berkampanye di hadapan massa PDIP di Gianyar, Bali, Jumat silam. Sedangkan Hamzah berorasi di Madura, Jawa Timur, sehari sebelumnya.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)