Sukses

KPK Larang Wawan Layat Hikmat Tomet, Adnan Buyung Protes

Tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan tak diizinkan untuk melayat kakak iparnya Hikmat Tomet.

Tersangka suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan tak diizinkan untuk melayat kakak iparnya Hikmat Tomet. Karena kebijakan itu, pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangannya untuk menyatakan protes kepada KPK karena kliennya tak diperbolehkan untuk melayat suami Gubernur Banten, Ratu Atut itu.

"Iya, untuk protes," kata Buyung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11/2013).

"Nanti pasti saya kasih statement saya ya," singkatnya.

Buyung dan rombongan kemudian masuk untuk mengisi buku tamu. Mereka langsung menuju ke Rumah Tahanan KPK di belakang gedung.

Sebelumnya, KPK melarang Wawan untuk melayat Hikmat dengan alasan keamanan, terutama kaitannya dengan penyidikan. Kedua, yang meninggal bukan kakak kandung, melainkan kakak ipar Wawan.

Hikmat Tomet meninggal di RSPAD Gatot Subroto pada Sabtu 9 November sekitar pukul 15.20 WIB. Politisi Partai Golkar itu tutup usia dalam usia 58 tahun dan meninggalkan satu istri serta 3 anak.

Hikmat meninggal dunia akibat stroke yang sudah dideritanya selama satu tahun terakhir. Akibat penyakit itu, sejak sebulan lalu dia dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Subroto, tempatnya menghembuskan nafas terakhir. Jenazah kemarin dimakamkan di pemakaman di Desa Pabuaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. (Ndy/Yus)
Video Terkini