Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini hingga 11 Desember 2013 mendatang. Dengan adanya perpanjangan ini, artinya KPK hanya memiliki waktu 30 hari ke depan menyelesaikan berkas Rudi untuk dibawa ke meja hijau.
"Ini perpanjangan terakhir. Artinya berkas harus selesai selama masa perpanjangan ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Senin (11/11/2013).
Johan menjelaskan, pemeriksaan sudah memasuki tahap akhir. KPK juga akan menyelesaikan berkas Rudi dalam waktu 2 minggu ke depan.
"Artinya, sepekan atau 2 pekan sudah bisa P21 (berkas diserahkan ke kejaksaan)," tukas Johan.
Rudi ditangkap KPK di rumah Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Rudi disebut menerima uang 300 ribu Dolar Singapura dan 900 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 12 miliar demi memenangkan 6 tender di SKK Migas.
Simon bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong memberi uang itu melalui Deviardi yang sehari-hari bekerja sebagai pelatih golf. (Adi/Mut)
"Ini perpanjangan terakhir. Artinya berkas harus selesai selama masa perpanjangan ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Senin (11/11/2013).
Johan menjelaskan, pemeriksaan sudah memasuki tahap akhir. KPK juga akan menyelesaikan berkas Rudi dalam waktu 2 minggu ke depan.
"Artinya, sepekan atau 2 pekan sudah bisa P21 (berkas diserahkan ke kejaksaan)," tukas Johan.
Rudi ditangkap KPK di rumah Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Rudi disebut menerima uang 300 ribu Dolar Singapura dan 900 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 12 miliar demi memenangkan 6 tender di SKK Migas.
Simon bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong memberi uang itu melalui Deviardi yang sehari-hari bekerja sebagai pelatih golf. (Adi/Mut)