Grace Natalia (41) dan Wulan (29) diciduk polisi lantaran menyimpan sebuah airsoft gun, dua pil ekstasi dan sebuah alat isap sabu yang disembunyikan di mobilnya.
Kapolsek Metro Palmerah Kompol Slamet menuturkan, penangkapan kedua wanita tersebut berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Henni (35) di kawasan Jakarta Pusat. Dari tangan Henni, polisi menemukan 237 butir ekstasi.
"Awalnya petugas mendapatkan laporan dari warga terkait peredar narkoba di wilayah tersebut. Saat itu polisi menangkap Henni Wijaya. Kemudian polisi mengeledah rumahnya hingga ditemukan 237 butir ekstasi," kata Slamet di Mapolsek Palmerah, Senin (11/11/2013).
Usai menangkap Henni, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lain yang diduga sebagai bandar narkoba bernama Hengky Rahardja di sebuah mini market di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat.
"Henni mendapat ratusan butir ekstasi itu dari Hengky. Hengky ini mengaku sebagai bandar," sambungnya.
Dari penangkapan Hengky, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di tas berwarna coklat. Kemudian, polisi terus melakukan pengembangan. Akhirnya, menciduk Grace dan Wulan yang sedang berada di sebuah hotel di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.
"Kita pancing Grace dan Wulan melalui Hengky. Kemudian kita ciduk keduanya di dalam sebuah hotel dan kita temukan 2 pil ekstasi, 1 alat isap sabu, dan 1 pucuk airsoft gun di mobil milik Grace," jelas Slamet.
Keempat pelaku yang diciduk polisi dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara untuk Grace akan dikenakan juga UU Darurat lantaran terbukti memiliki senjata api. (Tnt/Yus)
Kapolsek Metro Palmerah Kompol Slamet menuturkan, penangkapan kedua wanita tersebut berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka Henni (35) di kawasan Jakarta Pusat. Dari tangan Henni, polisi menemukan 237 butir ekstasi.
"Awalnya petugas mendapatkan laporan dari warga terkait peredar narkoba di wilayah tersebut. Saat itu polisi menangkap Henni Wijaya. Kemudian polisi mengeledah rumahnya hingga ditemukan 237 butir ekstasi," kata Slamet di Mapolsek Palmerah, Senin (11/11/2013).
Usai menangkap Henni, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lain yang diduga sebagai bandar narkoba bernama Hengky Rahardja di sebuah mini market di Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat.
"Henni mendapat ratusan butir ekstasi itu dari Hengky. Hengky ini mengaku sebagai bandar," sambungnya.
Dari penangkapan Hengky, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di tas berwarna coklat. Kemudian, polisi terus melakukan pengembangan. Akhirnya, menciduk Grace dan Wulan yang sedang berada di sebuah hotel di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.
"Kita pancing Grace dan Wulan melalui Hengky. Kemudian kita ciduk keduanya di dalam sebuah hotel dan kita temukan 2 pil ekstasi, 1 alat isap sabu, dan 1 pucuk airsoft gun di mobil milik Grace," jelas Slamet.
Keempat pelaku yang diciduk polisi dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara untuk Grace akan dikenakan juga UU Darurat lantaran terbukti memiliki senjata api. (Tnt/Yus)