Polda Metro Jaya menunggu konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memeriksa M Nazaruddin dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Kita perlu 2 dari LPSK dan KPK. Yang dari KPK kita juga masih menunggu koordinasi. Kelanjutannya akan kita konfirmasi nanti seperti apa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Rikwanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima surat konfirmasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai status perlindungan terhadap terpidana kasus wisma atlet itu.
"Kita telah menerima konfirmasi dari LPSK bahwa Nazarudin sedang tidak dalam perlindungan," terangnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi, M Nazarudin menolak untuk diperiksa oleh petugas kepolisian yang mendatanginya ke LP Sukamiskin, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Nazaruddin dilaporkan atas pernyataannya mengenai adanya aliran dana proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri ke rekening pribadi Mendagri.
Nazarudin resmi dijadikan tersangka setelah Gamawan Fauzi melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Mvi)
"Kita perlu 2 dari LPSK dan KPK. Yang dari KPK kita juga masih menunggu koordinasi. Kelanjutannya akan kita konfirmasi nanti seperti apa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Rikwanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima surat konfirmasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai status perlindungan terhadap terpidana kasus wisma atlet itu.
"Kita telah menerima konfirmasi dari LPSK bahwa Nazarudin sedang tidak dalam perlindungan," terangnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pencemaran nama baik Mendagri Gamawan Fauzi, M Nazarudin menolak untuk diperiksa oleh petugas kepolisian yang mendatanginya ke LP Sukamiskin, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Nazaruddin dilaporkan atas pernyataannya mengenai adanya aliran dana proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri ke rekening pribadi Mendagri.
Nazarudin resmi dijadikan tersangka setelah Gamawan Fauzi melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (Mvi)