Kuasa hukum Tubagus Chairi Wardhana, Adnan Buyung Nasution protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kliennya tidak diizinkan melayat suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet. KPK pun menanggapinya dengan santai. Menurut KPK, itu sudah sesuai aturan.
"KUHAP nya seperti itu harus izin karutan. Kemarin, karutan sudah berkoordinasi dengan penyidik. Dan tidak memberi izin," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Pertimbangan penyidik dan kepala rutan, lanjut Johan, Wawan tidak diberi izin dengan alasan keamanan. Selain itu, kerabat yang meninggal bukan merupakan kakak kandung.
"Alasan keamanan, itu yang pertama. Di sisi lain, yang meninggal bukan saudara kandung, tapi kakak ipar. Itu pertimbangan yang disampaikan pada saya," tandas Johan.
Adnan yang didampingi 5 orang anggota tim kuasa hukum lainnya sebelumnya berang dengan sikap KPK yang tidak mengizinkan Wawan melayat Hikmat Tomet. Adnan mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan tidak mengizinkan kliennya itu tidak manusiawi dan melanggar HAM. Seharusnya KPK mengizinkan Wawan untuk melayat meski hanya menyolatkan.
"Paling tidak diizinkan ikut salat jenazahlah, kalau memang tidak bisa mengantar jenazah. Itu kan pantas dari segi kemanusiaan," ujar Adnan Buyung di Gedung KPK.
Karena itu, dirinya telah melayangkan surat berisi protes terhadap KPK atas tindakan yang tidak mengizinkan kliennya untuk sekadar melayat. (Ali/Mvi)
"KUHAP nya seperti itu harus izin karutan. Kemarin, karutan sudah berkoordinasi dengan penyidik. Dan tidak memberi izin," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11/2013).
Pertimbangan penyidik dan kepala rutan, lanjut Johan, Wawan tidak diberi izin dengan alasan keamanan. Selain itu, kerabat yang meninggal bukan merupakan kakak kandung.
"Alasan keamanan, itu yang pertama. Di sisi lain, yang meninggal bukan saudara kandung, tapi kakak ipar. Itu pertimbangan yang disampaikan pada saya," tandas Johan.
Adnan yang didampingi 5 orang anggota tim kuasa hukum lainnya sebelumnya berang dengan sikap KPK yang tidak mengizinkan Wawan melayat Hikmat Tomet. Adnan mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan tidak mengizinkan kliennya itu tidak manusiawi dan melanggar HAM. Seharusnya KPK mengizinkan Wawan untuk melayat meski hanya menyolatkan.
"Paling tidak diizinkan ikut salat jenazahlah, kalau memang tidak bisa mengantar jenazah. Itu kan pantas dari segi kemanusiaan," ujar Adnan Buyung di Gedung KPK.
Karena itu, dirinya telah melayangkan surat berisi protes terhadap KPK atas tindakan yang tidak mengizinkan kliennya untuk sekadar melayat. (Ali/Mvi)