Sukses

Kotak Uang Sita, Pejabat Bea Cukai Akui Lupa Sandi Kunci Brankas

Heru Sulistyono, pejabat Bea Cukai tersangka kasus dugaan suap Ekspor Impor dan pencucian uang berdalih lupa nomor kode kunci brankas.

Heru Sulistyono, pejabat Bea Cukai tersangka kasus dugaan suap Ekspor Impor dan pencucian uang berdalih lupa nomor kode kunci brankas yang disita Penyidik Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Tak pelak, penyidik pun hingga saat ini belum berhasil mengetahui isi di dalam brankas tersebut.

"Penyidik telah menyita berupa brankas milik HS namun belum dapat membukanya karena HS lupa katanya no pinnya," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Meski demikian, polisi tidak tinggal diam. Polisi berencana akan membongkar paksa kotak penyimpan uang dan barang berharga itu.

"Namun penyidik sedang menyiapkan teknisi dari perusahaan brankas ini untuk membantu membukanya. Jadi kami belum tau apa isinya," ungkap dia.

Sebelumnya brankas milik Heru disita penyidik pada Jumat 8 November malam, dari rumahnya di perumahan Sutra Renata Alba Utama No 3, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten dengan menggunakan mobil Nissan Serena warna Silver B 1595 QH.

Saat penyitaan itu tersangka Heru turut menyaksikan brankas itu disita polisi setelah tiba di Gedung tempat Kapolri Sutarman berkantor. Heru keluar didampingi penyidik menuju tahanan Bareskrim Polri. Selanjutnya, brankas dikeluarkan oleh empat orang penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, Heru Sulistyono dan Yusran Arif yang ditangkap pada 29 Oktober lalu. Yusron diduga menyuap Heru agar terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor yang digelutinya.

Untuk menyamarkan perbuatannya, Yusron membuat 10 perusahaan yang hanya beroperasi kurang dari setahun. Penyuapan yang dilakukan Yusron disamarkan melalui pemberian 9 polis asuransi senilai Rp11,4 miliar pada Heru dan Widyawati. Penyidik menyimpulkan praktik ini sebagai tindak pencucian uang.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen yang di antaranya polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dan dokumen perusahaan. Selain itu, penyidik juga memblokir sejumlah aset properti berupa tanah dan bangunan. (Mvi)