Sejumlah pusat belanja modern atau mal di ibukota dianggap melakukan pelanggaran karena berlokasi di kawasan yang seharusnya dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengakui banyak gedung komersial di Jakarta yang berada di daerah resapan ataupun RTH. Namun menurut Ahok, secara tata ruang gedung tersebut tidak menyalahi aturan.
"Persoalannya mereka dapat izin dulu. Kenapa dulu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tidak mau diperdakan secara langsung?" salah," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/11/2013).
"Sama seperti lahan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro itu kasarnya, ngemplang jalur hijau semua. Kita lihat apartemen dan gedung di Pluit, tapi itu bukan jalur hijau yang resmi. Lalu itu dijadikan aset Jakpro, secara hukum tidak salah."
Malah yang seharusnya yang bertanggung jawab adalah Pemprov DKI Jakarta. Sebab, persoalannya adalah bangunan komersil sudah mendapat izin pembangunan dari Pemprov DKI. Sehingga lahan RTH menjadi resmi untuk dibangun gedung komersial.
Sementara, kawasan RTH dan resapan air tidak dilindungi secara legal oleh Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak awal.
Di samping itu, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan beberapa mal di daerah resapan air ternyata sudah menyiapkan tempat tampungan air di dalam bangunan itu. Sehingga ketika hujan turun, air tetap dapat ditampung.
"Tapi saya lihat, ternyata hotel, apartemen, dan mal pinter. Waktu hujan, air hujan ditampung di gorong-gorong bawah mal," kata Ahok. (Yus/Ism)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengakui banyak gedung komersial di Jakarta yang berada di daerah resapan ataupun RTH. Namun menurut Ahok, secara tata ruang gedung tersebut tidak menyalahi aturan.
"Persoalannya mereka dapat izin dulu. Kenapa dulu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tidak mau diperdakan secara langsung?" salah," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (12/11/2013).
"Sama seperti lahan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro itu kasarnya, ngemplang jalur hijau semua. Kita lihat apartemen dan gedung di Pluit, tapi itu bukan jalur hijau yang resmi. Lalu itu dijadikan aset Jakpro, secara hukum tidak salah."
Malah yang seharusnya yang bertanggung jawab adalah Pemprov DKI Jakarta. Sebab, persoalannya adalah bangunan komersil sudah mendapat izin pembangunan dari Pemprov DKI. Sehingga lahan RTH menjadi resmi untuk dibangun gedung komersial.
Sementara, kawasan RTH dan resapan air tidak dilindungi secara legal oleh Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak awal.
Di samping itu, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan beberapa mal di daerah resapan air ternyata sudah menyiapkan tempat tampungan air di dalam bangunan itu. Sehingga ketika hujan turun, air tetap dapat ditampung.
"Tapi saya lihat, ternyata hotel, apartemen, dan mal pinter. Waktu hujan, air hujan ditampung di gorong-gorong bawah mal," kata Ahok. (Yus/Ism)