Proses sterilisasi busway (jalur bus) Transjakarta masih dilakukan polisi. Upaya itu untuk menjatuhan denda maksimal demi meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, seharusnya petugas tak perlu lagi menjaga jalur bus Transjakarta dalam proses sterilisasi.
"Jalur bus Transjakarta itu sebenarnya tak perlu dijaga petugas. Rambu-rambunya jelas," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Rikwanto berharap, masyarakat lebih mengerti, menerobos busway adalah pelanggaran.
Saat ini polisi tengah melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua busway sejak 30 Oktober lalu, sudah hampir 59 ribu kendaraan ditilang karena melanggar.
Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur Transjakarta. Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. (Mut/Sss)
Namun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, seharusnya petugas tak perlu lagi menjaga jalur bus Transjakarta dalam proses sterilisasi.
"Jalur bus Transjakarta itu sebenarnya tak perlu dijaga petugas. Rambu-rambunya jelas," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Rikwanto berharap, masyarakat lebih mengerti, menerobos busway adalah pelanggaran.
Saat ini polisi tengah melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua busway sejak 30 Oktober lalu, sudah hampir 59 ribu kendaraan ditilang karena melanggar.
Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur Transjakarta. Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. (Mut/Sss)