Salah satu hasil pertemuan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Komisi Yudisial (KY) yang membahas Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK adalah opsi dilanjutkan atau dihapuskannya Dewan Etik MK. Namun, MK menyatakan tetap pada pendirian awal yakni adanya Dewan Etik yang diberi kewenangan dan tugas mengawasi hakim konstitusi.
"MK sikapnya tetap seperti kemarin, konsep kita tetap Dewan Etik dulu baru MKH MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 12 November 2013.
Meski begitu, Hamdan tetap akan melihat perkembangan ke depannya. Termasuk tindak lanjut terhadap Perppu MK sebagaimana yang dibahas bersama KY, khususnya mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK secara permanen untuk mengawasi hakim konstitusi.
Akan tetapi, Hamdan menjelaskan, MK menginginkan agar Dewan Etik terus berjalan sembari menunggu pembentukan MKH MK berdasarkan Perppu. "Yang penting (Dewan Etik) ini jalan dulu, kami butuh segera Dewan Etik ini biar laksanakan tugasnya," katanya.
Ke depan, Hamdan berharap soal pengawasan serta bentuk dari Dewan Etik serta MKH MK bisa dibicarakan lagi. "Nanti setelah kita diskusi lagi dengan KY, kita lihat selanjutnya bagaimana bentuknya, apakah konsep kita yang akan diterima ataukah ada satu jalan lain, nanti kita diskusikan," ujar Hamdan.
Sebelumnya, MK memutuskan membentuk Dewan Etik untuk menjadi pengawas internal hakim konstitusi. Seleksi anggota Dewan Etik itu dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang berjumlah 3 orang.
Mereka yang ditunjuk menjadi anggota pansel adalah mantan hakim konstitusi dan hakim agung Laica Marzuki, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aswanto.
Pansel yang ditunjuk MK itu memiliki waktu kerja 30 hari usai penunjukan. Dan kini waktu yang tersisa tinggal 15 hari lagi, bagi pansel untuk menentukan siapa yang pantas jadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. (Ado)
"MK sikapnya tetap seperti kemarin, konsep kita tetap Dewan Etik dulu baru MKH MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 12 November 2013.
Meski begitu, Hamdan tetap akan melihat perkembangan ke depannya. Termasuk tindak lanjut terhadap Perppu MK sebagaimana yang dibahas bersama KY, khususnya mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK secara permanen untuk mengawasi hakim konstitusi.
Akan tetapi, Hamdan menjelaskan, MK menginginkan agar Dewan Etik terus berjalan sembari menunggu pembentukan MKH MK berdasarkan Perppu. "Yang penting (Dewan Etik) ini jalan dulu, kami butuh segera Dewan Etik ini biar laksanakan tugasnya," katanya.
Ke depan, Hamdan berharap soal pengawasan serta bentuk dari Dewan Etik serta MKH MK bisa dibicarakan lagi. "Nanti setelah kita diskusi lagi dengan KY, kita lihat selanjutnya bagaimana bentuknya, apakah konsep kita yang akan diterima ataukah ada satu jalan lain, nanti kita diskusikan," ujar Hamdan.
Sebelumnya, MK memutuskan membentuk Dewan Etik untuk menjadi pengawas internal hakim konstitusi. Seleksi anggota Dewan Etik itu dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang berjumlah 3 orang.
Mereka yang ditunjuk menjadi anggota pansel adalah mantan hakim konstitusi dan hakim agung Laica Marzuki, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aswanto.
Pansel yang ditunjuk MK itu memiliki waktu kerja 30 hari usai penunjukan. Dan kini waktu yang tersisa tinggal 15 hari lagi, bagi pansel untuk menentukan siapa yang pantas jadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. (Ado)