Sukses

Anggota Dewan Etik Belum Terbentuk, Ketua MK Enggan Intervensi

Kini Panitia seleksi hanya memiliki waktu 15 hari kerja siapa yang akan jadi anggota Dewan Etik.

Panitia seleksi (Pansel) yang sudah ditunjuk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyeleksi dan mencari anggota Dewan Etik, kini hanya memiliki waktu 15 hari kerja. Kendati demikian, MK sendiri menyatakan tidak akan melakukan intervensi, meski siapa-siapa saja yang akan menjadi anggota Dewan Etik belum didapat.

"Saya serahkan mekanisme itu kepada yang didiskusikan dan disepakati oleh anggota pansel. Bisa jemput bola, bisa juga mereka umumkan lalu kita serahkan ke pansel lagi," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Hamdan sendiri berharap, pansel bergerak cepat. Sehingga Dewan Etik yang nantinya terpilih bisa langsung bekerja mengawasi MK.

"Jadi kita lihat ya perkembangannya, yang penting kita jalan dulu pelan-pelan. MK tidak akan mengusulkan nama-nama, kita serahkan pada pansel," ujarnya.

Hamdan juga berbicara mengenai Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang dibentuk nantinya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang MK. Di mana nantinya bukan tak mungkin akan ada tumpang tindih antara Dewan Etik dan MKH MK, yang sama-sama mengawasi hakim-hakim konstitusi.

"Masalah yang terkait dengan pembentukan MKH MK, kami (MK) dan KY akan diskusikan lagi," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

MK memutuskan membentuk Dewan Etik untuk menjadi pengawas internal hakim-hakim konstitusi. Seleksi anggota Dewan Etik itu dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang berjumlah 3 orang.

Mereka yang ditunjuk menjadi anggota (pansel adalah mantan Hakim Konstitusi dan Hakim Agung Laica Marzuki, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Selamet Effendy, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Makassar) Aswanto.

Pansel yang ditunjuk MK itu memiliki waktu kerja 30 hari usai penunjukkan. Dan kini waktu yang tersisa tinggal 15 hari lagi bagi pansel, untuk menentukan siapa yang pantas jadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. (Tnt)