Sukses

Protes Penggeledahan Rumah Anas, PPI Ditantang KPK

KPK mempersilakan PPI menempuh jalur hukum jika merasa penggeledahan dan penyitaan di rumah Anas Urbaningrum dianggap melanggar hukum.

Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) memprotes penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum. Mereka menyebut KPK hanya show off. Menanggapi protes PPI itu, KPK menantangnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mempersilakan PPI menempuh jalur hukum.

"Kalau ada warga negara, siapapun itu yang merasa tidak pas dengan tindakan penegak hukum, pakai jalur hukum saja," kata Johan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 12 November 2013 malam.

Johan mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Dan menempuh jalur hukum merupakan hak seorang warga negara yang tidak bisa dilarang.

"Kan mereka bisa menggugat. Ini kan negara hukum. Ya silakan, kalau mau praperadilan kita siap. Dan itu hak mereka," ujar dia.

PPI menyatakan protes terhadap penggeledahan dan penyitaan di rumah Anas yang dilakukan KPK. Penggeledahan dilakukan terkait kasus Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan istri Anas, Attiyah Laila.

Juru Bicara PPI Ma'Mun Murod Al Barbasy, menyebutkan KPK hanya show off dalam penggeledahan itu. Apalagi dalam penggeledahan itu KPK menyita paspor milik Athiya, buku Yasin bergambar Anas, dan uang Rp 1 miliar. (Ado/Sss)