Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan membekuk Direktur PT Gudang Pembangunan Zainal Ilmi bin Abdurahman. Sang tersangka korupsi proyek pembangunan atau perbaikan sistem drainase kawasan Pramuka, Kota Banjarmasin senilai Rp 1,4 miliar.
Penangkapan Zainal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak Oktober 2012 silam itu dilakukan di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Kalimantan Tengah pada pukul 16.00 Wita.
"Tersangka mulai hari ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Untung menjelaskan, Zainal tersangkut kasus korupsi pembangunan sistem drainase pagu anggaran 2011 sebesar Rp 4,3 miliar di Banjarmasin.
"Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 miliar," ujar Untung. (Rmn/Sss)
Penangkapan Zainal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak Oktober 2012 silam itu dilakukan di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Kalimantan Tengah pada pukul 16.00 Wita.
"Tersangka mulai hari ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Untung menjelaskan, Zainal tersangkut kasus korupsi pembangunan sistem drainase pagu anggaran 2011 sebesar Rp 4,3 miliar di Banjarmasin.
"Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 miliar," ujar Untung. (Rmn/Sss)