Sukses

Hilmi PKS Kembali Diperiksa KPK

Pemeriksaan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin merupakan penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman.

Kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi terus didalami KPK. Kali ini penyidik KPK kembali memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, pemeriksaan Hilmi merupakan penjadwalan ulang sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MEL (Maria Elisabeth Liman)," kata Priharsa di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Hilmi yang juga merupakan ayah dari Ridwan Hakim ini sudah tiba di gedung KPK tepat pukul 10.00 WIB. Mengenakan pakaian muslim serba putih, tidak ada komentar yang dilontarkannya saat memasuki gedung KPK.

Pada kasus ini, Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama atau perusahaan importir daging sapi diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Setelah menetapkan Luthfi, Fathanah, dan 2 Direktur PT Indoguna Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy sebagai tersangka, pada perkara ini Maria kemudian menyusul juga jadi tersangka. Oleh KPK, Maria disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20/2001. (Mut/Yus)