Sukses

Ruas Daan Mogot Mulai Steril Penerobos Busway

Tidak ada pengguna kendaraan bermotor yang melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot ke arah Kalideres.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sterilisasi busway di seluruh jalan protokol yang dilewati bus Transjakarta. Para pengendara kendaraan bermotor dilarang melewati jalur tersebut.

Jika kedapatan melanggar, pengendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu untuk kendaraan roda 2, dan Rp 1 juta bagi kendaraan roda 4. Seperti halnya terlihat di Jalan Daan Mogot yang menuju ke arah Kalideres, Jakarta Barat.

Pantauan Liputan6.com, Rabu pagi (13/11/2013),sekitar pukul 10.30 WIB tidak ada pengguna jalan yang melintas di jalur bus Transjakarta. Apakah mungkin sudah ada kesadaran pengguna jalan untuk tidak menerobos busway?

Sementara itu, jalur Koridor 3 dari Pasar Baru menuju Kalideres tepatnya di depan Rumah Sakit Royal Taruma, Tanjung Duren, Jakarta Barat masih dalam perbaikan. Akibatnya bus TransJakarta yang seharusnya melewati jalurnya harus melewati jalan biasa.

Pemandangan berbeda terlihat di Jalan Daan Mogot dari arah Kalideres yang menuju ke arah Grogol. Para pengendara bermotor baik roda 2 maupun roda 4 malah sengaja melewati jalur bus Transjakarta lantaran jalur yang mereka lewati macet.

Tak adanya petugas kepolisian yang mengawasi membuat para pengendara leluasa melintasi busway di jalan tersebut. Pemandangan ini terlihat di depan Satpas Pelayanan SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Mvi/Ism)