Masyarakat kini boleh bernapas lega terkait layanan pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab kepolisian melalui Mapolda Metro Jaya mengatakan masyarakat yang butuh pengamanan dan pengawalan tidak dikenakan biaya.
"Setiap warga negara berhak dilayani, dan minta penjagaan. Seperti mau ada acara di rumah, nikahan, sunatan atau habis ambil uang banyak dan itu gratis. Kalau ada yang minta duit atau tarif (anggota) laporkan," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (13/11/2013).
Namun, terkait pengawalan yang akan dilakukan anggotanya itu, pihaknya mengaku harus melihat urgensi dari masyarakat yang meminta pengawalan. Untuk masyarakat sendiri bisa meminta pertolongan kepada polisi mulai dari Pospol hingga ke tingkat Polda.
"Semua tempat kepolisian boleh dimintai tolong tergantung levelnya. Jika diminta tarif bilang saja. Kalau mendesak tinggal telepon saja," jelas Rikwanto.
Namun, pihaknya menegaskan, jika dari pihak masyarakat sendiri yang ingin memberikan upah atas pengawalan itu disahkan. "Kalau masyarakat yang kasih ya monggo," pungkas Rikwanto. (Tnt/Ism)
"Setiap warga negara berhak dilayani, dan minta penjagaan. Seperti mau ada acara di rumah, nikahan, sunatan atau habis ambil uang banyak dan itu gratis. Kalau ada yang minta duit atau tarif (anggota) laporkan," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (13/11/2013).
Namun, terkait pengawalan yang akan dilakukan anggotanya itu, pihaknya mengaku harus melihat urgensi dari masyarakat yang meminta pengawalan. Untuk masyarakat sendiri bisa meminta pertolongan kepada polisi mulai dari Pospol hingga ke tingkat Polda.
"Semua tempat kepolisian boleh dimintai tolong tergantung levelnya. Jika diminta tarif bilang saja. Kalau mendesak tinggal telepon saja," jelas Rikwanto.
Namun, pihaknya menegaskan, jika dari pihak masyarakat sendiri yang ingin memberikan upah atas pengawalan itu disahkan. "Kalau masyarakat yang kasih ya monggo," pungkas Rikwanto. (Tnt/Ism)