Petugas Dinas Perhubungan DKI tidak kehabisan akal untuk memberi efek jera kepada pengendara yang melanggar parkir liar. Selain mencabut pentil, petugas juga menyita pelat nomor kendaraan.
"Tujuan cabut nomor itu, supaya mereka (pengendara) datang ke kantor polisi untuk ditilang. Ditungguin kan susah. Kalau pentil kan dia enggak mau datang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Pencabutan pelat nomor kendaraan tersebut lebih efektif ketimbang tindakan cabut pentil. Ketika pelat nomor kendaraan disita petugas, pengendara parkir liar terpaksa mengambil surat tilang di kepolisian.
Surat tilang tersebut lalu dibawa ke kantor Sudin Perhubungan guna pengambilan plat nomor kendaraannya. Jika pengendara membuat plat nomor palsu, lanjut Ahok, sanksinya akan semakin berat.
"Kalau mau ambil kembali plat nomor kamu, kamu ditilang dulu. Supaya kamu datang ke kantor polisi untuk ditilang. Jadi cabut pelat itu supaya mereka mau datang. Waktu cabut pentil mana mau datang," tegas Ahok.
Sementara, menurut Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar, pencabutan plat nomor sudah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Untuk saat ini, operasi tersebut telah dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan fly over Roxy Mas, Jakarta Barat.
Sanksi ini memang cukup membuat pengendara parkir liar jera. Setelah plat disita petugas, petugas akan menempelkan selebaran pemberitahuan di kendaraan sebagai informasi pengambilan plat kepada pengendara, dengan denda Rp 250 ribu atau kurungan selama sebulan. (Rmn/Ism)
"Tujuan cabut nomor itu, supaya mereka (pengendara) datang ke kantor polisi untuk ditilang. Ditungguin kan susah. Kalau pentil kan dia enggak mau datang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Pencabutan pelat nomor kendaraan tersebut lebih efektif ketimbang tindakan cabut pentil. Ketika pelat nomor kendaraan disita petugas, pengendara parkir liar terpaksa mengambil surat tilang di kepolisian.
Surat tilang tersebut lalu dibawa ke kantor Sudin Perhubungan guna pengambilan plat nomor kendaraannya. Jika pengendara membuat plat nomor palsu, lanjut Ahok, sanksinya akan semakin berat.
"Kalau mau ambil kembali plat nomor kamu, kamu ditilang dulu. Supaya kamu datang ke kantor polisi untuk ditilang. Jadi cabut pelat itu supaya mereka mau datang. Waktu cabut pentil mana mau datang," tegas Ahok.
Sementara, menurut Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat M Akbar, pencabutan plat nomor sudah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Untuk saat ini, operasi tersebut telah dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan fly over Roxy Mas, Jakarta Barat.
Sanksi ini memang cukup membuat pengendara parkir liar jera. Setelah plat disita petugas, petugas akan menempelkan selebaran pemberitahuan di kendaraan sebagai informasi pengambilan plat kepada pengendara, dengan denda Rp 250 ribu atau kurungan selama sebulan. (Rmn/Ism)