Musisi Kevin Aprilio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penggelapan uang Rp 2,5 miliar. Untuk mendalami kasus itu penyidik akan memanggil pelapor, Sriyatin, ibu dari korban bernama Helen Yosita Gunawan yang tinggal di Sragen, Jawa Tengah.
"Minggu lalu, kami menerima laporan dari Sriyatin yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah. Ia membawa putrinya, Helen Yosita Gunawan, yang dijanjikan akan dibuatkan album oleh Kevin Aprilio," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Namun, menurut keterangan Sriyatin sementara, ternyata dalam perjalanan proses rekaman yang dijanjikan putra Addie MS itu tak sepenuhnya direalisasikan. Pasalnya, usai merampungkan satu album, terjadi pembatalan kontrak di tengah jalan.
"Proses jalan jadi satu album. Akan ada perjanjian berikutnya. Namun karena kontraknya selesai, mereka hitung-hitungan dari pembiayaan produksi rekaman," tambah Rikwanto.
Ketidaksamaan hitungan pengembalian uang dari pembatalan kontrak itu, lanjut Rikwanto, yang dijadikan laporan Helen. Menurut Helen, seharusnya Kevin mengembalikan uang pembatalan kontrak sebesar Rp 1,13 miliar.
"Ada ketidakcocokan hitungan dari pelapor dengan Kevin. Menurut korban, seharusnya Kevin mengembalikan uang sebesar Rp 1,13 miliar," ujar Rikwanto.
Terakhir, Rikwanto menjelaskan, belum ada konfirmasi pihak pentolan band Vierra itu. Pihaknya juga baru akan meminta keterangan Kevin usai mendapat keterangan lengkap dari Helen.
"Kami sudah panggil pihak korban untuk mendalami laporan. Mudah-mudahan minggu depan bisa hadir. Setelah itu baru Kevin (diperiksa)," pungkas Rikwanto. (Rmn/Yus)
"Minggu lalu, kami menerima laporan dari Sriyatin yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah. Ia membawa putrinya, Helen Yosita Gunawan, yang dijanjikan akan dibuatkan album oleh Kevin Aprilio," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Namun, menurut keterangan Sriyatin sementara, ternyata dalam perjalanan proses rekaman yang dijanjikan putra Addie MS itu tak sepenuhnya direalisasikan. Pasalnya, usai merampungkan satu album, terjadi pembatalan kontrak di tengah jalan.
"Proses jalan jadi satu album. Akan ada perjanjian berikutnya. Namun karena kontraknya selesai, mereka hitung-hitungan dari pembiayaan produksi rekaman," tambah Rikwanto.
Ketidaksamaan hitungan pengembalian uang dari pembatalan kontrak itu, lanjut Rikwanto, yang dijadikan laporan Helen. Menurut Helen, seharusnya Kevin mengembalikan uang pembatalan kontrak sebesar Rp 1,13 miliar.
"Ada ketidakcocokan hitungan dari pelapor dengan Kevin. Menurut korban, seharusnya Kevin mengembalikan uang sebesar Rp 1,13 miliar," ujar Rikwanto.
Terakhir, Rikwanto menjelaskan, belum ada konfirmasi pihak pentolan band Vierra itu. Pihaknya juga baru akan meminta keterangan Kevin usai mendapat keterangan lengkap dari Helen.
"Kami sudah panggil pihak korban untuk mendalami laporan. Mudah-mudahan minggu depan bisa hadir. Setelah itu baru Kevin (diperiksa)," pungkas Rikwanto. (Rmn/Yus)