Sukses

Pelatih Golf Rudi Rubiandini Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang

Selain Rudi, pasal yang saat ini dianggap paling ampuh dalam memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi juga menjerat Devi Ardi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Rudi, pasal yang saat ini dianggap paling ampuh dalam memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi tersebut juga menjerat Devi Ardi atau yang dkenal sebagai pelatih golf Rudi.

"Perlu disampaikan juga bahwa setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan TPK dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Devi Ardi)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Johan menjelaskan, penetapan Devi Ardi sebagai tersangka ini dilakukan lembaganya bersamaan dengan Rudi Rubiandini, sejak 12 November 2013. "Tersangka juga diduga melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Johan.

Rudi ditangkap KPK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada, Selasa 13 Agustus 13. Ia diduga menerima uang suap dari PT Kernel Oil melalui Devi Ardi sebesar US$ 400 ribu serta motor besar bermerk BMW. (Ism/Yus)