Sukses

9 Warga Jadi Tersangka Bentrok Demo Pemekaran Kabupaten Luwu

Sementara, jenazah Candra yang tewas dalam kerusuhan itu, hingga kini masih berada di RS Palopo.

Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa menuntut pemekaran wilayah Luwu. Dalam demonstrasi yang berujung bentrokan itu, 1 warga tewas pada Senin 11 November yang lalu.

"Soal yang meninggal kami belum dapat informasi apakah dari bentrokan atau sebab lain. Tapi dari 27 orang yang dimintai keterangan, 9 orang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Sementara 18 saksi lainnya dikembalikan. Sebab kebanyakan dari mereka adalah anak-anak yang ikut dalam peristiwa unjuk rasa meminta pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

Sembilan tersangka dalam kerusuhan itu dijerat Pasal 192 subsidair 212 jo 55 dan 56 KUHP dan Pasal 1-2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata.

"Ancaman hukumannya bervariasi 9 hingga 15 tahun penjara, sedangkan UU Darurat ancamannya sampai hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun," tegas Agus.

Sementara, jenazah Candra yang tewas dalam kerusuhan itu, hingga kini masih berada di RS Palopo. Satu warga dan sebanyak 14 anggota kepolisian yang terluka dalam bentrokan itu juga telah mendapatkan perawatan.

Unjuk rasa pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, hasil pemekaran dengan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sudah terjadi beberapa hari ini.

Pada 11 November itu, massa memblokade Jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Palopo dan Luwu Utara dengan menebang pohon-pohon di pinggir jalan. Ratusan polisi akhirnya membubarkan massa dengan melepaskan tembakan gas air mata, peluru karet, dan mengerahkan kendaraan barracuda serta water canon.

Sejumlah pengunjuk rasa yang tertangkap menjadi sasaran kemarahan polisi. Akibat bentrokan ini seorang warga tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka. (Eks/Yus)

[baca juga: Bentrok Warga Dua Desa di Sulawesi Selatan, 1 Tewas]