Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Rina diduga terlibat dalam 'permainan' subsidi Perumahan dari Kementerian Perumahaan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Tahun 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar.
"Penyelidikan atas dugaan keterlibatan Hj RISR (Rina Iriani Sri Ratnaningsi) dalam Perkara Tipikor, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan Dr Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Jateng Babul Khoir Harahap dalam siaran pers dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tanggal 13 November 2013. Dari hasil penyelidikan, diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rina sebagai tersangka. Menyusul suaminya Toni Iwan Haryono yang telah lebih dulu di jebloskan dalam penjara dalam kasus yang sama.
"Bahwa tersangka Rina terlibat bersama-sama dengan terpidana Tony Iwan Haryono, Fransiska Riyana Sari, serta Handoko Mulyono dalam Perkara Tipikor penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kemnepera kepada KSU Sejahtera Karanganyar Tahun 2007 s/d 2008 yang merugikan Negara sebesar Rp. 18.409.769.656,25," beber dia.
Menurut Babul, Rina diduga turut berperan memberikan rekomendasi KSU Sejahtera dalam menyalurkan bantuan subsidi program Kemenpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat, saat pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tersebut.
"Diduga tersangka Rina menikmati uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 11.130.998.000," pungkas Babul. (Luq/Ndy)
"Penyelidikan atas dugaan keterlibatan Hj RISR (Rina Iriani Sri Ratnaningsi) dalam Perkara Tipikor, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan Dr Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Jateng Babul Khoir Harahap dalam siaran pers dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tanggal 13 November 2013. Dari hasil penyelidikan, diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rina sebagai tersangka. Menyusul suaminya Toni Iwan Haryono yang telah lebih dulu di jebloskan dalam penjara dalam kasus yang sama.
"Bahwa tersangka Rina terlibat bersama-sama dengan terpidana Tony Iwan Haryono, Fransiska Riyana Sari, serta Handoko Mulyono dalam Perkara Tipikor penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kemnepera kepada KSU Sejahtera Karanganyar Tahun 2007 s/d 2008 yang merugikan Negara sebesar Rp. 18.409.769.656,25," beber dia.
Menurut Babul, Rina diduga turut berperan memberikan rekomendasi KSU Sejahtera dalam menyalurkan bantuan subsidi program Kemenpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat, saat pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tersebut.
"Diduga tersangka Rina menikmati uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 11.130.998.000," pungkas Babul. (Luq/Ndy)