Sukses

Ketua KONI Jateng Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp3,5 Miliar

Tutuk diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jateng kepada Yayasan Klenteng Sam Poo Kong.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah Tutuk Kurniawan (TK) sebagai tersangka. Tutuk diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jateng kepada Yayasan Klenteng Sam Poo Kong untuk tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 3,5 miliar.

"Penyidik Kejati Jateng telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara TK selaku kuasa penerima hibah sebagai tersangka," kata Kejati Jateng Babul Khoir Harahap dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Penetapan tersangka pada Tutuk dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. TK selaku kuasa penerima telah menyalahgunakan bantuan hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah fiktif dan menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi kurang lebih Rp 3,5 miliar dengan cara ditransfer ke-rekening perusahaan pribadi tersangka," ujar dia.

Karena itu untuk kepentingan penyidikan, saat ini jaksa penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank milik pribadi tersangka dan rekening atas nama perusahaan milik tersangka. (Ndy)
  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • KONI