Sukses

Penyebab Rusuh MK Hingga Mikrofon Melayang Versi Hamdan Zoelva

"Jadi mereka menghendaki pemungutan suara ulang lagi, putaran ke-3. Ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan," kata Hamdan.

Kerusuhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis 14 November kemarin diawali dengan mikrofon yang tiba-tiba melayang. Mengarah ke meja para hakim. Ada 8 hakim konstitusi. Lemparan itu mengarah ke hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Beruntung mikrofon yang dilempar tidak mengenainya. Hakim pun berlarian. Masuk ke ruang tunggu hakim di belakang meja majelis.

Pengunjung sidang mengeluarkan kata-kata tak senonoh. Mereka mengumpat hakim-hakim yang menyidangkan perkara itu. Mereka kemudian merusak sejumlah fasilitas di ruang sidang dan di lobi lantai 2. Kursi, speaker, televisi, kaca. Semua porak-poranda. Rusuh.

Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang pun membeberkan penyebab kericuhan itu. Saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku.

Hamdan menuturkan, PHPU Maluku digugat oleh 4 pasangan sekaligus dengan nomor registrasi yang berbeda. Saat selesai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013 yang digugat oleh pasangan Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji, keadaan mulai memanas.

"Kemarin kelihatannya pada saat kami setelah selesai membacakan putusan Herman-Daud, pendukung dari pasangan ini kecewa," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Terhadap permohonan ini pada 30 Juli lalu, lanjut Hamdan, MK menjatuhkan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang Bagian Timur, Maluku. Sidang kemarin hanya untuk memutuskan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang Bagian Timur.

Saat PSU itu, Hamdan menambahkan duet Herman-Daud memang mendapat peningkatan suara. Akan tetapi tetap tidak masuk juga ke putaran kedua. Putaran kedua dilakukan karena Pilkada Maluku ini tidak ada pasangan calon yang mencapai 30 persen lebih.

"Di PSU ini pasangan Herman tidak masuk meskipun sudah PSU," kata dia.

"Jadi mereka menghendaki pemungutan suara ulang lagi, putaran ke-3. Ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan. Karena memang pelanggaran-pelanggaran yang luar biasa itu tidak ada yang terbukti dalam persidangan, sehingga kami memutuskan untuk mengesahkan," kata Hamdan.

Mantan Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, setelah majelis hakim memutuskan, saat itulah keributan terjadi. Padahal selama ini dalam sidang di MK itu bisa diatasi oleh aparat keamanan yang ada di luar sidang MK.

"Akan tetapi ternyata suasana di luar ruang tidak terkendali," ujar Hamdan.

Pilkada Maluku

Dalam putaran pertama Pilkada Maluku sudah dimenangkan pasangan Abdullah Vanath dan Marthen Jonas. Namun, para pasangan calon lainnya merasa ada pelanggaran yang terjadi. Terutama mengenai adanya dugaan politik uang dan penyebaran pesan singkat untuk mempengaruhi masyarakat memilih pasangan Abdullah-Marten.

Karena itulah diajukan gugatan ke MK dengan Pihak Termohon KPU Provinsi Maluku dan Pihak Terkait I Abdullah Vanath-Marthen Jonas, serta Pihak Terkait II Said Assagaff-Zeth Sahuburua.

Sedangkan para Pemohon terdaftar dalam 4 nomor registrasi yang masing-masing diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, pasangan calon nomor urut 2 Jacobus F Puttillehalat dan Arfin Tapi Oyhoe dengan nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013, pasangan bakal calon William B Noya–Adam Latuconsina dengan nomor perkara 93/PHPU.D-XI/2013, dan pasangan calon nomor urut 4 Herman Adrian Koedoeboen dan Daud M Sangadji dengan nomor 94/PHPU.D-XI/2013.

Dalam hasil rekapitulasi seluruhnya yang sudah termasuk PSU di Kabupaten Seram Bagian Timur, pasangan Abdullah Vanath-Martin Maspaitella meraih 205.586 suara atau 23,56 persen, dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua mengantongi suara 198.456 atau 22,74 persen. Keduanya berhak maju ke putaran kedua Pilkada Maluku.

Sementara 3 pasangan lain harus tersingkir. Mereka adalah pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa yang memperoleh suara 162.622 atau 18,64 persen, Yacobus F Puttilehalat-Arifin Tapi Oyihoe yang mendapat 117.746 suara atau 13, 49 persen, dan Herman Koedoebon-Daud Sangadji yang meraih 188.224 suara atau 21,57 persen. (Adi/Sss)