Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 6,7 triliun. Dana talangan tersebut diberikan BI setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Didamping kuasa hukumnya, Budi Mulya yang akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka menyatakan bersikap kooperatif dengan penyidik yang akan memeriksanya.
"Kedatangan saya atas dakwaan pemberian FPJP dan penetapan bank gagal sistemik Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tentu saya akan kooperatif dengan penyidik dalam pemeriksaan nanti," kata Budi Mulya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Selaku Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa pemberian FPJP sudah sesuai dengan undang-undang.
"Dan itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia didalam pelaksanaan lender of the last resort (mencegah terjadinya krisis finansial yang sistemik dalam suatu perekonomian) diatur jelas dalam undang-undang. Dan itu kewenangan Bank Indonesia," kata dia.
Namun, mengenai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurutnya hal tersebut bukanlah kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia. "Sementara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut saya itu bukan kewenangan Bank Indonesia," tandas Budi. (Adi/Ism)
Didamping kuasa hukumnya, Budi Mulya yang akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka menyatakan bersikap kooperatif dengan penyidik yang akan memeriksanya.
"Kedatangan saya atas dakwaan pemberian FPJP dan penetapan bank gagal sistemik Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tentu saya akan kooperatif dengan penyidik dalam pemeriksaan nanti," kata Budi Mulya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Selaku Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa pemberian FPJP sudah sesuai dengan undang-undang.
"Dan itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia didalam pelaksanaan lender of the last resort (mencegah terjadinya krisis finansial yang sistemik dalam suatu perekonomian) diatur jelas dalam undang-undang. Dan itu kewenangan Bank Indonesia," kata dia.
Namun, mengenai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurutnya hal tersebut bukanlah kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia. "Sementara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menurut saya itu bukan kewenangan Bank Indonesia," tandas Budi. (Adi/Ism)