Polisi sudah menetapkan 2 tersangka pelaku kerusuhan sidang sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Dari 15 saksi yang diperiksa, termasuk calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji, polisi segera menetapkan tersangka baru.
"Nanti malam ditetapkan akan jadi tersangka atau tidak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, para pelaku kerusuhan dalam persidangan ini terancam Pasal 406 tentang perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan.
Para pelaku juga akan dijerat pasal penghinaan terhadap peradilan yakni Pasal 217 dengan ancaman kurungan paling lama 3 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 1.800.
Ke-15 orang yang menjalani pemeriksaan itu diamankan di lokasi berbeda. Lokasi pertama di Gedung MK pada saat kejadian, sebanyak 4 orang. Dari lokasi lainnya polisi menangkap 11 orang di sebuah hotel di kawasan HI, Jakarta Pusat.
"Pertama diamankan pada pukul 13.30 WIB dari Gedung MK dan di Wisma Nusantara, Hotel Pulman pada pukul 19.00 WIB," ungkap Rikwanto.
Sementara dari hasil pemeriksaan tambahan, imbuh Rikwanto, para saksi menyebutkan 2 nama yang diduga sebagai aktor utama kerusuhan yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasiliatas MK ini. "Hasil pemeriksaan tambahan, hanya menyebutkan nama Hasan Sangaji dan Mansur Sangaji. Sedangkan yang lain mereka tidak kenal," imbuh Rikwanto.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 2 tersangka. MS dan FS. Ke-15 orang yang diamankan itu mengaku mengenal para tersangka. (Rmn/Ism)
"Nanti malam ditetapkan akan jadi tersangka atau tidak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, para pelaku kerusuhan dalam persidangan ini terancam Pasal 406 tentang perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan.
Para pelaku juga akan dijerat pasal penghinaan terhadap peradilan yakni Pasal 217 dengan ancaman kurungan paling lama 3 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 1.800.
Ke-15 orang yang menjalani pemeriksaan itu diamankan di lokasi berbeda. Lokasi pertama di Gedung MK pada saat kejadian, sebanyak 4 orang. Dari lokasi lainnya polisi menangkap 11 orang di sebuah hotel di kawasan HI, Jakarta Pusat.
"Pertama diamankan pada pukul 13.30 WIB dari Gedung MK dan di Wisma Nusantara, Hotel Pulman pada pukul 19.00 WIB," ungkap Rikwanto.
Sementara dari hasil pemeriksaan tambahan, imbuh Rikwanto, para saksi menyebutkan 2 nama yang diduga sebagai aktor utama kerusuhan yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasiliatas MK ini. "Hasil pemeriksaan tambahan, hanya menyebutkan nama Hasan Sangaji dan Mansur Sangaji. Sedangkan yang lain mereka tidak kenal," imbuh Rikwanto.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 2 tersangka. MS dan FS. Ke-15 orang yang diamankan itu mengaku mengenal para tersangka. (Rmn/Ism)