1 Di antara 15 orang yang ditahan karena diduga terlibat kerusuhan dalam sidang sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi adalah calon Wakil Gubernur Maluku, M Daud Sangadji. Dari keterangan sementara, Daud mengakui dirinya yang mengajak ke 14 simpatisan untuk datang ke Jakarta menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Maluku di MK, Kamis (14/11/2013).
"DS masih saksi. Beliau ada di tempat. Kita minta keterangan dari beliau. 13 dari penggugat terlihat dalam rekaman. Dia (DS) kooperatif. Saya yang ngajak," kata Kasat Reskrim Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan menirukan ucapan Daud di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Namun, hingga saat ini belum ditemukan indikasi DS sengaja menggerakkan massa. Sementara untuk MS dan FS yang telah ditetapkan tersangka juga belum bisa dikatakan pemicu kerusuhan.
"Dari keterangan belum ada (DS menggerakkan massa). Kami tidak bilang dalang (MS dan FS)," tegas Tatang.
Saat ini pihak Mapolres Jakarta Pusat juga sudah memindahkan penahanan ke-15 perusuh ke Mapolda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti berupa barang-barang fasilitas di MK yang rusak akibat insiden tersebut juga dipindahkan. Seperti papan pengumuman, layar monitor dan kursi serta mikrofon.
Kericuhan terjadi saat majelis hakim konstitusi membacakan amar putusan yang menyatakan tidak dapat menerima secara keseluruhan permohonan PHPU. Tiba-tiba sebuah mikrofon melayang ke arah meja hakim konstitusi.
Beruntung tidak ada yang terluka. 8 Majelis hakim yang saat itu dievakuasi ke ruang tunggu hakim oleh para satpam. (Adi/Yus)
"DS masih saksi. Beliau ada di tempat. Kita minta keterangan dari beliau. 13 dari penggugat terlihat dalam rekaman. Dia (DS) kooperatif. Saya yang ngajak," kata Kasat Reskrim Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan menirukan ucapan Daud di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Namun, hingga saat ini belum ditemukan indikasi DS sengaja menggerakkan massa. Sementara untuk MS dan FS yang telah ditetapkan tersangka juga belum bisa dikatakan pemicu kerusuhan.
"Dari keterangan belum ada (DS menggerakkan massa). Kami tidak bilang dalang (MS dan FS)," tegas Tatang.
Saat ini pihak Mapolres Jakarta Pusat juga sudah memindahkan penahanan ke-15 perusuh ke Mapolda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti berupa barang-barang fasilitas di MK yang rusak akibat insiden tersebut juga dipindahkan. Seperti papan pengumuman, layar monitor dan kursi serta mikrofon.
Kericuhan terjadi saat majelis hakim konstitusi membacakan amar putusan yang menyatakan tidak dapat menerima secara keseluruhan permohonan PHPU. Tiba-tiba sebuah mikrofon melayang ke arah meja hakim konstitusi.
Beruntung tidak ada yang terluka. 8 Majelis hakim yang saat itu dievakuasi ke ruang tunggu hakim oleh para satpam. (Adi/Yus)