Sukses

Kasus Century, KPK: Usai Diperiksa, Budi Mulya Langsung Ditahan

"KPK tidak akan berhenti pada BM saja. Kami masih terus melanjutkan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain."

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Jakarta, Jumat ini.

Kabar mengenai penahan tersebut disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi oleh wartawan. "Sehabis pemeriksaan hari ini akan dilanjutkan dengan penahanan," kata Abraham, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Namun, pada kesempatan itu Abraham tidak mengungkapkan di mana lembaganya akan menahan Budi Mulya yang pernah menjabat sebagai Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia itu.

Tapi, lanjut dia, meski sudah menahan Budi Mulya, bukan berarti KPK akan berhenti menindak kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.

"KPK tidak akan berhenti pada BM (Budi Mulya) saja. Kami masih terus melanjutkan dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain," kata Abraham.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka terkait pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Bank Century sejak November 2012. (Riz/Yus)

[baca juga: Abraham: Saya Jamin Sebelum Pemilu Kasus Century Masuk Pengadilan]