Sukses

Penebangan Pohon untuk Proyek MRT Dimulai

Mulai hari ini pohon-pohon di sepanjang Jalan Sisingamangaraja-Sudirman akan ditebang untuk kepentingan pembangunan MRT.

Proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) mulai memasuki tahap persiapan. Untuk itu, penebangan pohon di sepanjang jalur pemisah antara jalur lambat dan jalur cepat di koridor Jalan Sisingamangaraja-Sudirman dimulai hari ini.

Pekerjaan tersebut dimulai dari jalur transisi di ujung Jalan Sisingamangaraja dekat Monumen Pemuda Membangun sampai dengan kawasan Setiabudi di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasi jalan yang dilewati antara lain di depan Ratu Plaza, Istora Senayan, Bendungan Hilir, serta Setiabudi.

"Ini merupakan langkah menuju pekerjaan besar dan permanen terkait penggalian dalam rangka pembangunan stasiun bawah tanah yang akan dimulai pada kwartal pertama tahun depan," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/11/2013).

Dono menjelaskan bahwa penebangan dan relokasi pohon guna menyiapkan lokasi sebelum dilakukan pembongkaran jalur hijau untuk pelebaran jalan, pelaksanaan kegiatan Test Pit, serta relokasi utilitas. Selain itu, langkah ini sebagai bentuk persiapan relokasi halte bus Transjakarta dan pelaksanaan pekerjaan struktur permanen (stasiun bawah tanah).

Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, M. Nasyir, menambahkan pekerjaan penebangan dan relokasi pohon akan dikerjakan oleh Konsorsium SOWJ Joint Operation yang terdiri dari Shimizu, Obayashi, Wijaya Karya dan Jaya Konstruksi. Kesemuanya merupakan pemenang lelang paket Bawah Tanah CP 104 dan CP 105.

Sementara, lanjut dia, metode penebangan dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan menggunakan crane untuk pohon jenis palem dan menggunakan scaffolding untuk pohon dengan banyak cabang.

"Kedua metode ini digunakan agar dapat mempercepat proses pekerjaan serta untuk memastikan aspek keamanan bagi pekerja dan pengguna jalan," jelas Nasyir.

Terkait dengan proses penebangan dan relokasi, ia juga menjamin bahwa pihak kontraktor akan melakukan sesuai dengan standar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pertamanan Provinsi DKI. (Ado/Ism)

Video Terkini