Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor, langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Usai diperiksa selama 8 jam, mantan Ketua Kerja Sama Operasi (KSO) proyek Hambalang ini digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
Mengenakan seragam tahanan, tak ada komentar yang ia sampaikan. Pria yang pernah menjadi pejabat di PT Adhi Karya ini hanya tersenyum dan sesekali menundukkan wajahnya saat diberondong sejumlah pertanyaan.
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Ini bagian dari penyidikan, TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) ditahan selama 20 hari ke depan," kata Johan saat dikonfirmasi.
Teuku Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Maret 2013. Bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun itu. (Ado/Mut)
Usai diperiksa selama 8 jam, mantan Ketua Kerja Sama Operasi (KSO) proyek Hambalang ini digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
Mengenakan seragam tahanan, tak ada komentar yang ia sampaikan. Pria yang pernah menjadi pejabat di PT Adhi Karya ini hanya tersenyum dan sesekali menundukkan wajahnya saat diberondong sejumlah pertanyaan.
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Ini bagian dari penyidikan, TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) ditahan selama 20 hari ke depan," kata Johan saat dikonfirmasi.
Teuku Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Maret 2013. Bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun itu. (Ado/Mut)