Sukses

Kejaksaan Pikirkan Sidang In Absentia Tersangka Chevron Alexiat

Jaksa Agung Basrief Arief masih mempertimbangkan untuk menyidangkan Alexiat Tirtawidjaja secara in absentia, tersangka kasus Chevron.

Jaksa Agung Basrief Arief masih mempertimbangkan untuk menyidangkan Alexiat Tirtawidjaja secara in absentia (mengadili tanpa kehadiran terdakwa). Alexiat merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang belum disidang, sementara 6 tersangka lainya telah divonis hakim Pengadilan Tipikor.

"In absentia, persidangan di luar hadirnya terdakwa, proses menentukan in absentia yang harus ditentukan," kata Basrief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Basrief menyatakan, jaksa penyidik pernah memeriksa Alexiat, namun tanpa diketahui media. Sejauh ini Basrief kerap menyampaikan bahwa tersangka Alexiat masih berada di Amerika Serikat (AS). Alexiat pun ogah pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus.

"Sebenarnya dia pernah diperiksa," ucap dia.

Untuk itu jaksa penyidik masih mengkaji proses untuk mengajukan persidangan in absentia kepada tersangka yang juga mantan GM Sumatera Light North Operation PT CPI itu. "Kami carikan jalan keluarnya seperti apa," ujar Basrief.

Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 7 tersangka. Sebanyak 6 tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi dari Rp 100 juta hingga 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Keempatnya tersangka itu yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah.

Sementara 2 tersangka dari pihak kontraktor Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Dan, 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Sebelumnya terhadap Herland dan Ricksy dijatuhi hukuman 6 dan 5 tahun bui oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Mvi/Mut)