Sukses

Sita Uang Rp 1 Miliar, KPK Dilaporkan PPI ke Mabes Polri

PPI juga akan mempersoalkan penggeledahan lembaga antikorupsi itu yang dianggap salah alamat.

Organisasi kemasyarakatan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) bersikukuh akan melaporkan tindakan penyitaan uang tunai Rp1 miliar dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa 12 November 2013 lalu ke Mabes Polri.

"Kita susun semua proses administrasi dan beserta tim kuasa hukum akan kita laporkan ke Mabes Polri," kata Juru Bicara PPI Mamun Murod di Markas PPI, Jakarta, Jumat (15/11/2013)

Mamun mengatakan, dalam laporannya itu, PPI juga akan mempersoalkan penggeledahan lembaga antikorupsi itu yang menurut dia salah alamat, karena dilakukan di markas PPI, bukan rumah Attiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, terkait statusnya sebagai saksi dari tersangka dugaan korupsi Hambalang, Machfud Suroso.

Orang kepercayaan Anas ini juga membantah pernyataan juru bicara KPK Johan Budi yang menyebutkan uang itu milik Anas karena ditemukan di tas Anas. "Yang simpan uang itu Carrel (kader PPI) sebagai bendahara," ujarnya.

Dia menjelaskan rumah yang turut diperiksa KPK di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, itu sudah beralih fungsi menjadi markas PPI sejak pendeklarasian organisasi tersebut. Karena itu, uang yang disita juga merupakan kas PPI untuk operasional.

Salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, menuturkan tindakan penyidik KPK dalam penggeledahan itu sangat keliru, karena menyita beberapa barang yang tidak terkait dengan dugaan keterlibatan Attiyah dan hubungannya dengan Machfud Suroso dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

Dia menyebut tindakan anak buah Abraham Samad yang menyita dokumen dan telepon seluler milik Anas seperti upaya pembungkaman.

"Apa urusan alat komunikasi Anas yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan berbagai tokoh harus diambil?" tanya Firman.

Sementara Anas saat hendak ditemui sedang pergi ke Blitar, Jawa Timur karena sanak saudaranya yang meninggal dunia.

KPK sebelumnya menggeledah kediaman Attiyah terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT Dutasari Citralaras yang terlibat dalam pengadaan proyek Hambalang.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar, 4 perangkat BlackBerry, dan handphone yang beberapa di antaranya milik Anas. (Ant/Ali/Mut)