Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kurangnya fasilitas anak di Indonesia khususnya untuk anak yang embutuhkan perlindungan khusus. Seharusnya, fasilitas itu dapat digunakan untuk membina anak-anak yang mengalami masalah.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah tempat pembinaan khusus. Mereka yang memiliki masalah dapat dikumpulkan di tempat itu, jadi tidak perlu ada yang dikeluarkan dari sekolah misalnya," kata Komisioner Satgas Perlindungan Anak KPAI M Ihsan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Ihsan mengatakan, saat ini tidak ada tempat pembinaan Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus di Indonesia apalagi Jakarta. Indonesia hanya memiliki PSMT Handayani milik Kementerian Sosial RI di Cipayung, Jakarta Timur. Itu pun untuk pembinaan terhadap remaja bukan anak.
"Di sana pun tempatnya terbatas. Kami sempat menanyakan ke Pemprov DKI Jakarta tentang tempat pembinaan ini, tapi jawabannya masih dibahas," lanjutnya.
Menurut Ihsan, pembinaan tidak dapat dilakukan oleh KPAI karena undang-undang tidak menugaskan itu. Berdasarkan Pasal 76 UU Perlidnungan Anak, KPAI bertugas mengawasi, mengoreksi, menyosialisasikan UU Perlindungan Anak, memonitoring, melakukan pengawasan, menerima pengaduan masyarkat, dan memberikan rekomendasin kepada Presiden. Sedangkan, pembinaan tetap ada pada pemerintah.
"Undang-undang berkata begitu. Kalau kami diberi mandat memberi pembinaan sudah kami lakukan sejak lama. Anggaran pembinaan itu kan ada di APBD, jadi harusnya pemerintah memfasilitasi," ujarnya.
Jika lokasi pembinaan sudah disediakan, Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus dapat segera ditangani. Anak-anak dapat disatukan di tempat pembinaan. Di lokasi itu, ada ahli yang memberikan pembinaan.
"Jadi bukan tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah atau dipindahkan dari sekolah. Karena itu jelas tidak menyelesaikan masalah yang dialami anak," imbuhnya.
Jika diibaratkan pertandingan sepakbola, kata Ihsan, KPAI berperan sebagai wasit. Sedangkan, pemerintah beserta jajarannya merupakan pemain dalam pertandingan itu.
"Kami ini wasit, tugasnya meniup peluit jika ada yang melanggar peraturan. Jadi kalau wasitnya diprotes, berarti pemainnya tidak mengerti aturan," tandas Ihsan. (Don/Mut)
"Yang dibutuhkan saat ini adalah tempat pembinaan khusus. Mereka yang memiliki masalah dapat dikumpulkan di tempat itu, jadi tidak perlu ada yang dikeluarkan dari sekolah misalnya," kata Komisioner Satgas Perlindungan Anak KPAI M Ihsan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Ihsan mengatakan, saat ini tidak ada tempat pembinaan Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus di Indonesia apalagi Jakarta. Indonesia hanya memiliki PSMT Handayani milik Kementerian Sosial RI di Cipayung, Jakarta Timur. Itu pun untuk pembinaan terhadap remaja bukan anak.
"Di sana pun tempatnya terbatas. Kami sempat menanyakan ke Pemprov DKI Jakarta tentang tempat pembinaan ini, tapi jawabannya masih dibahas," lanjutnya.
Menurut Ihsan, pembinaan tidak dapat dilakukan oleh KPAI karena undang-undang tidak menugaskan itu. Berdasarkan Pasal 76 UU Perlidnungan Anak, KPAI bertugas mengawasi, mengoreksi, menyosialisasikan UU Perlindungan Anak, memonitoring, melakukan pengawasan, menerima pengaduan masyarkat, dan memberikan rekomendasin kepada Presiden. Sedangkan, pembinaan tetap ada pada pemerintah.
"Undang-undang berkata begitu. Kalau kami diberi mandat memberi pembinaan sudah kami lakukan sejak lama. Anggaran pembinaan itu kan ada di APBD, jadi harusnya pemerintah memfasilitasi," ujarnya.
Jika lokasi pembinaan sudah disediakan, Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus dapat segera ditangani. Anak-anak dapat disatukan di tempat pembinaan. Di lokasi itu, ada ahli yang memberikan pembinaan.
"Jadi bukan tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah atau dipindahkan dari sekolah. Karena itu jelas tidak menyelesaikan masalah yang dialami anak," imbuhnya.
Jika diibaratkan pertandingan sepakbola, kata Ihsan, KPAI berperan sebagai wasit. Sedangkan, pemerintah beserta jajarannya merupakan pemain dalam pertandingan itu.
"Kami ini wasit, tugasnya meniup peluit jika ada yang melanggar peraturan. Jadi kalau wasitnya diprotes, berarti pemainnya tidak mengerti aturan," tandas Ihsan. (Don/Mut)