Sukses

Abraham Samad: Kasus Century Belum Berakhir

KPK hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain terkait dugaan penyelewengan uang negara senilai Rp 6,7 triliun ini.

Kasus Bank Century hingga kini belum juga tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini tak lantas selesai dengan penahanan Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, KPK hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait penggunaan uang negara Rp 6,7 triliun ini yang telah diselewengkan.

"Kasus Century belum berakhir. Masih ditelusuri. Memang kalau kita melihat sistem dan mekanisme, ini kan kolektif kolegial. Tapi kita harus mendalami lagi lebih jauh agar kita bisa memastikan. Siapa yang paling bertanggung jawab itu," ujar Abraham di acara peluncuran buku dan diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2013).

Saat ditanya terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Abraham menegaskan, KPK juga sedang mendalami peran keduanya dalam perkara tersebut.

"(Itu) juga masih didalami berdasrakan bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang ada. Dan insyaallah akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Abraham.

Dalam kasus ini, KPK sudah menahan dan menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini bukan merupakan kewenangan Bank Indonesia. Melainkan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Itu bukan kewenangan Bank Indonesia, tapi KSSK," ujar Luhut di Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini.

KSSK diketuai Sri Mulyani, yang saat itu menjabat Menteri Keuangan. Sementara Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono duduk sebagai anggota KSSK. Sedangkan jabatan Sekretaris KSSK dipegang Raden Pardede.

Adapun, dalam rapat konsultasi yang digelar 20 November 2008 silam, KSSK meminta pandangan beberapa pejabat Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R.

Usai rapat konsultasi pada 21 November 2008 dini hari, KSSK langsung menggelar rapat. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar.(Gen/Rmn)