Sukses

Abraham: Sabar, Anas Urbaningrum Pasti Ditahan

"Siapa pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti ditahan," ujar Abraham.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Terkait penahanan Anas Urbaningrum yang disebut-sebut terlibat kasus ini, hingga kini belum juga dilakukan penahanan.

Menangapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, lembaganya akan melakukan penahanan terhadap tersangka Anas Urbaningrum. Namun, kata dia, penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut harus menunggu berkas penyidikan yang saat ini sedang didalami penyidik.

"KPK baru tahan seseorang ketika pemberkasan sudah 50%. Ingat, bukan alat bukti, tapi pemberkasan," ujar Abraham usai diskusi dan peluncuran buku di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2013).

"Siapa pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti ditahan," tegasnya.

Jika pemberkasan belum selesai namun KPK tetap memaksakan Anas ditahan, maka kata Abraham, hal tersebut akan menjadi masalah bagi lembaganya. "Yang bersangkutan bisa bebas demi hukum. Nah, kalau dia bebas demi hukum, KPK tidak bisa apa-apa lagi," katanya.

"Jadi tidak usah khawatir, tidak akan mungkin KPK tidak menahan seseorang yang sudah menyandang status tersangka. Nah, Anas belum 50% pemberkasannya. Jadi sabar saja," tegas Abraham.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Oleh KPK, Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gen/Rmn)
Video Terkini