Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga nasional di Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso, Senin (18/11/2013).
"Senin, tanggal 18 November 2013, KPK akan memanggil Athiyyah Laila sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Senin (18/11/2013).Â
Selain akan diperiksa sebagai saksi, Athiyyah oleh KPK juga akan diklarifikasi terkait sejumlah dokumen dan benda yang disita penyidik saat menggeledah kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur. "Pemanggilan ini juga dalam rangka mengklarifikasi benda yang disita itu," lanjut Johan.
Pada kasus ini, KPK menduga Athiyyah memiliki keterkaitan PT Dutasari Citralaras atau perusahaan subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang senilai Rp 328 miliar. PT Dutasari disebut sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya selaku pemenang tender Hambalang.
Perusahaan itu juga dipimpin Mahfud Suroso, yang kerap disebut sebagai orang dekat Anas yang kini telah menjadi tersangka.
Meski diduga terkait, Athiyyah yang pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut hingga kini masih berstatus saksi. Tapi jika di kemudian hari ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Athiyyah terlibat, perempuan ini bisa menjadi tersangka selanjutnya.
"Tapi sampai hari ini belum ada bukti yang menyimpulkan Athiyyah terlibat," tegas Johan. (Gen/Rmn)
[baca juga: Rumah Digeledah KPK, Anas Urbaningrum `Puasa` Bicara]
"Senin, tanggal 18 November 2013, KPK akan memanggil Athiyyah Laila sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Senin (18/11/2013).Â
Selain akan diperiksa sebagai saksi, Athiyyah oleh KPK juga akan diklarifikasi terkait sejumlah dokumen dan benda yang disita penyidik saat menggeledah kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur. "Pemanggilan ini juga dalam rangka mengklarifikasi benda yang disita itu," lanjut Johan.
Pada kasus ini, KPK menduga Athiyyah memiliki keterkaitan PT Dutasari Citralaras atau perusahaan subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang senilai Rp 328 miliar. PT Dutasari disebut sebagai salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya selaku pemenang tender Hambalang.
Perusahaan itu juga dipimpin Mahfud Suroso, yang kerap disebut sebagai orang dekat Anas yang kini telah menjadi tersangka.
Meski diduga terkait, Athiyyah yang pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut hingga kini masih berstatus saksi. Tapi jika di kemudian hari ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Athiyyah terlibat, perempuan ini bisa menjadi tersangka selanjutnya.
"Tapi sampai hari ini belum ada bukti yang menyimpulkan Athiyyah terlibat," tegas Johan. (Gen/Rmn)
[baca juga: Rumah Digeledah KPK, Anas Urbaningrum `Puasa` Bicara]