Sukses

Kasus Century, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah Diperiksa KPK

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, terkait kasus Bank Century.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp 6,7 triliun.

Karena itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Halim Alamsyah sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK untuk tersangka yang sama. Terakhir ia diperiksa KPK pada 18 April 2013. Namun kali ini, Halim diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya setelah KPK melakukan penahanan terhadap Budi Mulya.

KPK sudah menahan dan menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan merupakan kewenangan Bank Indonesia. Melainkan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Itu bukan kewenangan Bank Indonesia, tapi KSSK," ujar Luhut di Gedung KPK, Jakarta, belum lama ini. (Mvi/Ism)