Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 penjaga rumah dinas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Mereka adalah Kadek Agus Ari Rukhmayana dan Imran Cahyadi.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar, tersangka kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak di MK.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Keduanya diduga akan diperiksa seputar gerak-gerik Akil di rumah dinasnya yang kerap menerima tamu yang hendak memuluskan perkara pilkada. Hal itu berdasarkan tertangkapnya Akil di rumah dinasnya saat sedang bertransaksi dengan Chairunisa dan Cornelis untuk membahas perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak swasta yang dianggap mengetahui perkara suap terhadap Akil. Mereka adalah Mattya Hayati, Esther Wilfrinia K.A, Tri Udi Wijayanto, Yayah Rodiah ALS Yayah, Lisdi, Rohidin.
Tak hanya itu, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya bagi Amir dalam kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Amir diduga mengetahui seluk-beluk pengurusan perkara pemilukada tersebut.
Amir juga diketahui punya hubungan saudara dengan tersangka Tubagus Chairy Wardhana alias Wawan. Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga menyuap Akil Mochtar. Uang suap sebesar Rp 1 miliar itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Handayani yang juga ikut ditetapkan menjadi tersangka. (Adi/Mut)
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar, tersangka kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak di MK.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Keduanya diduga akan diperiksa seputar gerak-gerik Akil di rumah dinasnya yang kerap menerima tamu yang hendak memuluskan perkara pilkada. Hal itu berdasarkan tertangkapnya Akil di rumah dinasnya saat sedang bertransaksi dengan Chairunisa dan Cornelis untuk membahas perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak swasta yang dianggap mengetahui perkara suap terhadap Akil. Mereka adalah Mattya Hayati, Esther Wilfrinia K.A, Tri Udi Wijayanto, Yayah Rodiah ALS Yayah, Lisdi, Rohidin.
Tak hanya itu, KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya bagi Amir dalam kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten. Amir diduga mengetahui seluk-beluk pengurusan perkara pemilukada tersebut.
Amir juga diketahui punya hubungan saudara dengan tersangka Tubagus Chairy Wardhana alias Wawan. Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diduga menyuap Akil Mochtar. Uang suap sebesar Rp 1 miliar itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Handayani yang juga ikut ditetapkan menjadi tersangka. (Adi/Mut)