Sukses

Kasus Suap Impor Daging, KPK Periksa Pengusaha Sengman Tjahja

Nama Sengman sendiri pertama kali muncul saat sidang perkara tersebut dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha Sengman Tjahja terkait kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Sengman yang pernah disebut oleh Fathanah sebagai pihak yang membawa uang sebesar Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elisabeth Liman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi MEL (Maria Elisabeth Liman)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Nama Sengman sendiri pertama kali muncul saat sidang perkara tersebut dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam sidang yang menghadirkan anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim ini Jaksa memutar rekaman sadapan pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan.

Dalam percakapan antara Ridwan dan Fathanah yang disadap KPK, Fathanah mengatakan bahwa PT Indoguna sudah menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada Sengman melalui Elda Daviane Adhiningrat atau mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia.

Pada sidang yang diketuai Hakim Nawawi Pomolango tersebut, Ridwan juga mengungkapkan, Sengman yang dimaksud dalam percakapannya dengan Fathanah itu merupakan utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Waktu saya diputarkan (rekaman) ini di penyidikan KPK, saya jelaskan Bapak Sengman ini setahu saya ini utusan Presiden kalau datang ke PKS," kata Ridwan, Kamis 29 Agustus lalu.

"Presidennya siapa?" tanya Hakim Nawawi.

"Presiden kita, Pak SBY. (Sengman) di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditulis dia orang dekatnya Pak SBY," jawab Ridwan lagi.

Istana membantah keterangan Ridwan. Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menegaskan SBY tidak pernah memberikan mandat khusus kepada Sengman, meski SBY mengenal yang bersangkutan sebagai pengusaha. (Yus)

[baca juga: Mentan Suswono: Sengman Mengaku Sangat Dekat dengan SBY]