Kubu istri muda pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani memberikan opsi perdamaian dan akan mencabut laporannya di kepolisian terhadap tersangka Flo, pelaku perusakan kediamannya di kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur.
Hal ini diungkapkan pengacara Vika Dewayani, Syarifudin Noor. Ia mengatakan kliennya akan mencabut laporan asalkan Flo menampakkan batang hidung dan bersedia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun hal berbeda dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto. Ia mengatakan walaupun laporan telah dicabut dan sudah dapat dikatakan damai, penyidikan tetap akan berjalan dari kepolisian.
"Penyelesaian perkara itu ada beberapa hal. Pertama, diterima oleh jaksa P21 sampai tahap kedua. Kedua, tidak dapat dituntut lagi. Ketiga tersangka meninggal dunia. Keempat, dilimpahkan pada satuan di atas atau di bawah dan terakhir SP3. Tentu pihak yang berkaitan diperiksa seluruhnya untuk mencari tahu apakah pantas atau tidak mengakhiri penyidikan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Lebih lanjut, Rikwanto menyinggung wacana pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak Vika setelah kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya kemarin. Rikwanto mengatakan dalam urusan pencabutan juga memerlukan tahapan baru.
Ia mengatakan ketika pelapor ingin mencabut laporan, pelapor harus diperiksa kembali oleh penyidik. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab mengapa pelapor mencabut laporannya. Karena pelapor tidak bisa menghentikan sepihak.
"Si pelapor harus diperiksa lagi dalam kaitan apa, sebab apa, dan hubungan dengan yang dilaporkan bagaimana hingga ingin mencabut kembali laporannya. Pelapor tak bisa menghentikan sepihak proses penyidikan. Karena penyidik juga harus yakin, kalau laporan itu berhenti karena sebabnya jelas secara hukum," jelas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, salah satu syarat untuk melakukan perjanjian damai itu adalah perlunya kesepakatan hitam di atas putih.
"Itu salah satu persyarakatan. Damainya jelas, isi dan bentuk perdamaian jelas. Dokumen perdamaian juga harus diperiksa penyidik," tandasnya. (Yus/Ism)
Hal ini diungkapkan pengacara Vika Dewayani, Syarifudin Noor. Ia mengatakan kliennya akan mencabut laporan asalkan Flo menampakkan batang hidung dan bersedia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Namun hal berbeda dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto. Ia mengatakan walaupun laporan telah dicabut dan sudah dapat dikatakan damai, penyidikan tetap akan berjalan dari kepolisian.
"Penyelesaian perkara itu ada beberapa hal. Pertama, diterima oleh jaksa P21 sampai tahap kedua. Kedua, tidak dapat dituntut lagi. Ketiga tersangka meninggal dunia. Keempat, dilimpahkan pada satuan di atas atau di bawah dan terakhir SP3. Tentu pihak yang berkaitan diperiksa seluruhnya untuk mencari tahu apakah pantas atau tidak mengakhiri penyidikan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Lebih lanjut, Rikwanto menyinggung wacana pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak Vika setelah kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya kemarin. Rikwanto mengatakan dalam urusan pencabutan juga memerlukan tahapan baru.
Ia mengatakan ketika pelapor ingin mencabut laporan, pelapor harus diperiksa kembali oleh penyidik. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab mengapa pelapor mencabut laporannya. Karena pelapor tidak bisa menghentikan sepihak.
"Si pelapor harus diperiksa lagi dalam kaitan apa, sebab apa, dan hubungan dengan yang dilaporkan bagaimana hingga ingin mencabut kembali laporannya. Pelapor tak bisa menghentikan sepihak proses penyidikan. Karena penyidik juga harus yakin, kalau laporan itu berhenti karena sebabnya jelas secara hukum," jelas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, salah satu syarat untuk melakukan perjanjian damai itu adalah perlunya kesepakatan hitam di atas putih.
"Itu salah satu persyarakatan. Damainya jelas, isi dan bentuk perdamaian jelas. Dokumen perdamaian juga harus diperiksa penyidik," tandasnya. (Yus/Ism)