Sukses

Kasus Mutilasi, Alanshia: Bila Waktu Bisa Diputar Kembali...

"Saya tahu saya salah, sungguh menyesal, apabila waktu dapat diputar kembali ....," kata Alanshia di pengadilan.

Alanshia alias Aliong, terdakwa kasus mutilasi Tony Arifin Djomin di Ancol, Jakarta Utara, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alanshia menyesal dengan kasus yang menimpanya.

"Saya tahu saya salah, sungguh menyesal, apabila waktu dapat diputar kembali, saya pasti tidak akan pernah melakukan hal yang ngawur ini. Saya memiliki keluarga, memiliki istri dan anak yang belum genap 1 tahun, saya mencintai mereka," kata Alanshia membacakan pledoinya dalam bahasa mandarin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/11/2013).

Alanshia menuliskan pembelaan atas tuntutan jaksa ini dalam bahasa Mandarin. Alanshia menuangkan pembelaannya sejak 13 September lalu. Jaksa menuntut anggota gang Triad asal China itu dengan hukuman mati. Alanshia yakin proses peradilan di Indonesia berlangsung adil.

"Saya mengetahui bahwa hukum di Indonesia adalah adil dan mulia. Saya juga percaya para hakim yang terhormat dapat memberikan keputusan yang tepat terhadap tindakan yang sudah saya lakukan," kata Alanshia.

Alanshia dituntut hukuman mati. Menurut jaksa, dia terbukti melakukan perencanaan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Alanshia juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 subsidier Pasal 112 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. (Eks/Ism)
Video Terkini