Setelah sempat berhenti sejak 9 November 2013, proses normalisasi Waduk Pluit kembali dilanjutkan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan, alat berat yang selama beberapa hari berhenti beroperasi, akan kembali mengeruk Waduk terbesar di Jakarta itu.
"Hari ini sudah mulai lagi, pengerukannya jalan lagi. Kalau ndak percaya kita tengok saja hari ini, sudah dimulai kok," ujar pria yang akrab disapa Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Jokowi mengatakan, pihaknya kembali mengeruk waduk, setelah sebelumnya melakukan penghitungan ulang kubikasi lumpur yang telah diangkut. Setelah dilakukan penghitungan ulang, masih ada selisih 1.000 rit lumpur yang belum diangkut oleh PT Bramaputra selaku operator pelaksana proyek tersebut.
Pengerjaan itu sendiri terhenti karena adanya proses penghitungan ulang tersebut. "Pekerjaan itu mesti ada kontrak, ada hitungan kubikasi lumpur, dan mesti dilakukan kontrol gitu. Kalau terus kerja tidak bisa dihitung," ujar Jokowi.
Jokowi membantah pengerukan yang terhenti itu dikarenakan pemprov DKI tidak mampu membayar sewa alat berat yang sebelumnya dikatakan olehnya telah habis masa sewanya. Menurutnya, dengan jumlah APBD yang mencapai Rp 50 triliun lebih, Pemprov DKI sangat mampu untuk membayar sewa alat berat.
"Lah, wong duit kita banyak kok, tidak bisa bayar bagaimana sih? SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun kemarin saja kita sampai Rp 9,8 triliun. Ini kan masalah prosedur saja. Kan prosedur aturan itu harus diikuti lihat saja," ucap Jokowi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manggas Rudi Siahaan mengatakan, normalisasi Waduk diputuskan akan dilanjutkan setelah dilakukan penghitungan selisih pengerukan oleh operator pelaksana pengerukan.
"Yang dilakukan oleh operator hingga 7.000 ribu rit. Namun setelah dihitung kembali baru dikeruk 6.000 rit saja. Makanya hari ini fix dilanjutkan kembali. Jadi ada selisih 1.000 rit. Mereka hitung 7.000 rit, tapi kita hitung ulang baru 6.000 rit," kata Manggas.
Walau operator tersebut melanggar kerjasama kontrak, Manggas enggan memberikan sanksi kepada poperator karena telah berhenti operasi secara sepihak. Ia justru malah memberikan perpanjangan waktu hingga 15 Desember mendatang kepada operator tersebut. "Tidak ada sanksi maupun denda, kita hanya beri perpanjangan waktu saja," kata Manggas. (Yus/Ism)
"Hari ini sudah mulai lagi, pengerukannya jalan lagi. Kalau ndak percaya kita tengok saja hari ini, sudah dimulai kok," ujar pria yang akrab disapa Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Jokowi mengatakan, pihaknya kembali mengeruk waduk, setelah sebelumnya melakukan penghitungan ulang kubikasi lumpur yang telah diangkut. Setelah dilakukan penghitungan ulang, masih ada selisih 1.000 rit lumpur yang belum diangkut oleh PT Bramaputra selaku operator pelaksana proyek tersebut.
Pengerjaan itu sendiri terhenti karena adanya proses penghitungan ulang tersebut. "Pekerjaan itu mesti ada kontrak, ada hitungan kubikasi lumpur, dan mesti dilakukan kontrol gitu. Kalau terus kerja tidak bisa dihitung," ujar Jokowi.
Jokowi membantah pengerukan yang terhenti itu dikarenakan pemprov DKI tidak mampu membayar sewa alat berat yang sebelumnya dikatakan olehnya telah habis masa sewanya. Menurutnya, dengan jumlah APBD yang mencapai Rp 50 triliun lebih, Pemprov DKI sangat mampu untuk membayar sewa alat berat.
"Lah, wong duit kita banyak kok, tidak bisa bayar bagaimana sih? SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun kemarin saja kita sampai Rp 9,8 triliun. Ini kan masalah prosedur saja. Kan prosedur aturan itu harus diikuti lihat saja," ucap Jokowi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Manggas Rudi Siahaan mengatakan, normalisasi Waduk diputuskan akan dilanjutkan setelah dilakukan penghitungan selisih pengerukan oleh operator pelaksana pengerukan.
"Yang dilakukan oleh operator hingga 7.000 ribu rit. Namun setelah dihitung kembali baru dikeruk 6.000 rit saja. Makanya hari ini fix dilanjutkan kembali. Jadi ada selisih 1.000 rit. Mereka hitung 7.000 rit, tapi kita hitung ulang baru 6.000 rit," kata Manggas.
Walau operator tersebut melanggar kerjasama kontrak, Manggas enggan memberikan sanksi kepada poperator karena telah berhenti operasi secara sepihak. Ia justru malah memberikan perpanjangan waktu hingga 15 Desember mendatang kepada operator tersebut. "Tidak ada sanksi maupun denda, kita hanya beri perpanjangan waktu saja," kata Manggas. (Yus/Ism)