Sukses

Sidang Hambalang, Saksi Sebut Ada Uang Rp 2,5 M ke Olly PDIP

Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin menyebut ada dana yang mengalir ke anggota DPR Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam persidangan kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakwa Deddy Kusdinar, saksi Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin menyebut ada dana yang mengalir ke anggota DPR Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar.

Dana sebesar itu mengalir ke politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut sebagai uang pengganti dari Teuku Bagus Muhammad Noor, mantan pejabat PT Adhi Karya.

"Setahu saya itu pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp 2,5 miliar," ujar Arifin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).

Akan tetapi, Arifin mengaku tak tahu-menahu soal proyek apa yang terkait dengan pinjaman uang itu. "Saya tidak tahu," kata dia.

Selain uang Rp 2,5 miliar, jaksa penuntut umum (JPU) juga menanyakan adanya permintaan uang dari Bendahara Umum (Bendum) PDIP itu untuk keperluan pergi ke Bali. "(Uang itu) bukan ke saya," jawab Arifin.

Nazaruddin pernah menyebut Olly Dondokambey menerima belasan miliar di proyek Hambalang dari beberapa orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita 1 set meja makan dari rumah Olly Dondokambey di Minahasa, Sulawesi Utara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang.

Dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi. Deddy didakwa menerima Rp 1,4 miliar, Andi Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Rp 4 miliar, Wafid Muharam Rp 6,5 miliar serta sejumlah orang lainnya dan sejumlah perusahaan. Akibat penyimpangan proyek ini, keuangan negara mengalami kerugian Rp 463,688 miliar. (Mvi/Sss)