Tim Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri masih menelusuri aliran mencurigakan rekening diduga milik belasan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini menyusul terungkapnya dugaan suap yang menyeret tersangka pejabat Bea Cukai, Heru Sulastyono.
"Itu rekening yang mencurigakan transaksinya, sehingga aparat yang menerima laporan dari PPATK harus melakukan langkah-langkah penyelidikan apakah rekening itu diperoleh dari transaksi yang legal ataukah ilegal," kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Sutarman menuturkan rekening yang diperoleh oknum pejabati Bea Cukai itu apakah diperoleh dari transaksi resmi atau tidak resmi. Kalau memang transaksi itu illegal maka harus ditelusuri asalnya.
"Kalau ilegal, ilegalnya dari mana. Kalau dari mananya diketemukan dari hasil kejahatan, baru kita tindaklanjuti kejahatan pokoknya. Lalu dilanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang-nya," ungkap dia.
Ia menjelaskan bila dari aspek penegakan hukum untuk mengusut TPPU oknum pejabat Bea Cukai itu, maka harus dimulai dari tindak pidana asalnya. Namun itu harus dilakukan bersama-sama
"Kalau ada indikasi dan ketemu bukti-bukti tindak pidana lalu uangnya dialirkan ke rekening, ini bersama-sama kita lakukan penyidikan. Bisa saja, tapi harus ada predikat crime-nya," jelasnya.
Sejauh ini, ia menambahkan, yang sudah terindikasi melakukan TPPU baru satu orang, yakni mantan Kepala Sub Direktorat Ekspor Ditjen BC Heru Sulastyono.
"Satu, yang Heru kemarin itu. Sekarang masih dalam proses," jelas Sutarman.
Heru ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi karena diduga menerima uang suap Rp 11, 4 miliar dari Yusran Arief, pengusaha yang bergerak di bidang jasa ekspor impor dengan bendera PT Tanjung Jati. Heru yang menjabat Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jakarta Utara ditetapkan tersangka penyuapan dan pencucian uang. Modus penyuapan itu disamarkan dalam bentuk polis asuransi. (Adi)
"Itu rekening yang mencurigakan transaksinya, sehingga aparat yang menerima laporan dari PPATK harus melakukan langkah-langkah penyelidikan apakah rekening itu diperoleh dari transaksi yang legal ataukah ilegal," kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Sutarman menuturkan rekening yang diperoleh oknum pejabati Bea Cukai itu apakah diperoleh dari transaksi resmi atau tidak resmi. Kalau memang transaksi itu illegal maka harus ditelusuri asalnya.
"Kalau ilegal, ilegalnya dari mana. Kalau dari mananya diketemukan dari hasil kejahatan, baru kita tindaklanjuti kejahatan pokoknya. Lalu dilanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang-nya," ungkap dia.
Ia menjelaskan bila dari aspek penegakan hukum untuk mengusut TPPU oknum pejabat Bea Cukai itu, maka harus dimulai dari tindak pidana asalnya. Namun itu harus dilakukan bersama-sama
"Kalau ada indikasi dan ketemu bukti-bukti tindak pidana lalu uangnya dialirkan ke rekening, ini bersama-sama kita lakukan penyidikan. Bisa saja, tapi harus ada predikat crime-nya," jelasnya.
Sejauh ini, ia menambahkan, yang sudah terindikasi melakukan TPPU baru satu orang, yakni mantan Kepala Sub Direktorat Ekspor Ditjen BC Heru Sulastyono.
"Satu, yang Heru kemarin itu. Sekarang masih dalam proses," jelas Sutarman.
Heru ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi karena diduga menerima uang suap Rp 11, 4 miliar dari Yusran Arief, pengusaha yang bergerak di bidang jasa ekspor impor dengan bendera PT Tanjung Jati. Heru yang menjabat Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jakarta Utara ditetapkan tersangka penyuapan dan pencucian uang. Modus penyuapan itu disamarkan dalam bentuk polis asuransi. (Adi)