Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki materi kekuatan yang setara undang-undang (UU). Karena itu, MK yang diamanatkan UUD 1945 untuk menguji UU berhak pula menguji Perppu itu.
"MK berwenang menguji Perppu, karena materi muatannya punya kekuatan yang sama dengan materi muatan UU," ujar pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2013).
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, memang MK tidak diberikan kewenangan secara eksplisit oleh UUD 1945 untuk menguji Perppu. Hanya DPR yang diberikan secara eksplisit oleh UUD 1945 untuk membahas Perppu, menerima atau menolak.
"Tetapi berdasar penafsiran analogis, MK bisa menguji Perppu. Analoginya didasarkan pada pandangan tadi, bahwa materi muatan Perppu mempunyai kekuatan yang sama dengan UU," jelas mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.
Selain penafsiran itu, lanjut Yusril, sudah ada yurisprudensi --putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap yang diikuti hakim lain dalam memutus perkara lain-- di MK sewaktu menguji Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yurisprudensi tersebut dianggap setara dengan UU.
"Karena itu, maka MK tentu berwenang menguji Perppu," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
MK saat ini sedang menangani 6 permohonan uji meteri Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK. Uji materi tersebut dilayangkan beberapa advokat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Perppu tersebut. Perppu terbitan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dinilai belum tepat, karena dalam UUD 1945, Perppu MK dikeluarkan jika kondisi MK sudah keadaan darurat. (Rmn/Ism) [Baca juga: Adu Cepat DPR Vs MK Bahas Perppu No 1/2013]
"MK berwenang menguji Perppu, karena materi muatannya punya kekuatan yang sama dengan materi muatan UU," ujar pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2013).
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, memang MK tidak diberikan kewenangan secara eksplisit oleh UUD 1945 untuk menguji Perppu. Hanya DPR yang diberikan secara eksplisit oleh UUD 1945 untuk membahas Perppu, menerima atau menolak.
"Tetapi berdasar penafsiran analogis, MK bisa menguji Perppu. Analoginya didasarkan pada pandangan tadi, bahwa materi muatan Perppu mempunyai kekuatan yang sama dengan UU," jelas mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.
Selain penafsiran itu, lanjut Yusril, sudah ada yurisprudensi --putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap yang diikuti hakim lain dalam memutus perkara lain-- di MK sewaktu menguji Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yurisprudensi tersebut dianggap setara dengan UU.
"Karena itu, maka MK tentu berwenang menguji Perppu," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
MK saat ini sedang menangani 6 permohonan uji meteri Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK. Uji materi tersebut dilayangkan beberapa advokat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Perppu tersebut. Perppu terbitan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dinilai belum tepat, karena dalam UUD 1945, Perppu MK dikeluarkan jika kondisi MK sudah keadaan darurat. (Rmn/Ism) [Baca juga: Adu Cepat DPR Vs MK Bahas Perppu No 1/2013]