Sukses

Pengamat: Penguasa Beri Perlakuan Khusus ke Bank Century

Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai, pemberian FPJP untuk Bank Century dilakukan secara sengaja oleh penguasa.

Kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century masih diproses KPK. Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang menjadi tersangka telah ditahan.

Terkait kasus ini, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai, penguasa memberikan perlakuan khusus kepada Bank Century dan pemberian FPJP untuk bank tersebut dilakukan secara sengaja oleh penguasa. Sebab Bank Indonesia mengetahui jika Bank Century merupakan bank gagal.

"Nah itulah yang saya katakan (disengaja). Perubahan PBI (Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 dengan Nomor 10/20/PBI/2008) dari 8% ke 0,8% ada intensi dari penguasa. Penguasa saat itu memberi kekhususan kepada Bank Century," ujar Noorsy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Padahal, lanjut dia, Bank Indonesia selaku pengawas sudah mengetahui neraca harian Bank Century. Dengan begitu, BI tentunya bisa memutuskan kelayakan pemberian FPJP.

"Kalau dia (BI) mengetahui neraca harian bank, maka dia tahu juga CAR-nya (rasio kecukupan modal). Kalau dia tahu CAR-nya, maka dia tahu juga apakah bank itu layak diberi FPJP atau tidak," katanya.

Noorsy yang diperiksa KPK sebagai saksi ahli pada kasus Century ini mengaku dirinya sudah menduga pemberian FPJP bagi Bank Century dilakukan dengan sengaja. Sebab di sisi lain, ada perubahan PBI yang dilakukan untuk pengucuran FPJP. (Riz/Sss)