Liputan6.com, Jakarta: Ulah PT BBJ membuat pegawai Kantor Wilayah IV Bea Cukai geram. Soalnya, karena perusahaan tersebut merusak segel dan mengeluarkan barang tanpa izin, sebanyak tiga kontainer paha ayam impor akhirnya disita dan selanjutnya akan dimusnahkan. Demikian penegasan Roy Lino, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Roy, importir itu sengaja merusak segel dan mengeluarkan barang sebelum menerima perintah pengeluaran barang dari Bea Cukai. Tindakan itu membuat 2.400 karton potongan paha ayam impor dari 5.000 karton dikeluarkan dengan cara melawan hukum alias ilegal.
Dikatakan Roy, sebanyak tiga kontainer paha ayam impor dari Amerika Serikat itu sebelumnya memang tak mendapat izin pembongkaran dari Direktur Jenderal Peternakan. Pasalnya, daging ayam impor hanya boleh dalam keadaan utuh dan tak boleh dikemas secara terpotong potong. Untuk itu, Dirjen Peternakan menyarankan Bea Cukai agar daging ayam tersebut segera dimusnahkan.
Berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, barang impor yang ditimbun di pelabuhan biasanya diberi batas waktu dari 30 hari hingga 60 hari. Namun, bila dalam waktu tersebut tidak menyelesaikan izin kepabeanan maka barang tersebut secara otomatis menjadi penguasaan Bea Cukai. Dalam kasus ini, tampaknya PT BBJ tak sabar menunggu proses tersebut.(ULF/Abbas Yahya dan Irfan Efendi)
Menurut Roy, importir itu sengaja merusak segel dan mengeluarkan barang sebelum menerima perintah pengeluaran barang dari Bea Cukai. Tindakan itu membuat 2.400 karton potongan paha ayam impor dari 5.000 karton dikeluarkan dengan cara melawan hukum alias ilegal.
Dikatakan Roy, sebanyak tiga kontainer paha ayam impor dari Amerika Serikat itu sebelumnya memang tak mendapat izin pembongkaran dari Direktur Jenderal Peternakan. Pasalnya, daging ayam impor hanya boleh dalam keadaan utuh dan tak boleh dikemas secara terpotong potong. Untuk itu, Dirjen Peternakan menyarankan Bea Cukai agar daging ayam tersebut segera dimusnahkan.
Berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, barang impor yang ditimbun di pelabuhan biasanya diberi batas waktu dari 30 hari hingga 60 hari. Namun, bila dalam waktu tersebut tidak menyelesaikan izin kepabeanan maka barang tersebut secara otomatis menjadi penguasaan Bea Cukai. Dalam kasus ini, tampaknya PT BBJ tak sabar menunggu proses tersebut.(ULF/Abbas Yahya dan Irfan Efendi)