Liputan6.com, Mojokerto: Partai Bintang Reformasi (PBR) dianggap melanggar peraturan pemilihan umum karena membagi-bagikan brosur di luar jadwal kampanye, Senin (29/3) petang. Brosur bertuliskan nama calon anggota legislatif dari PBR Sucahyo dan Rini Purwanti itu dibagikan di Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Padahal, siangnya, massa partai pimpinan Zaenuddin MZ itu sudah berkampanye secara terbuka di Kecamatan Kedek.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto mengaku akan memanggil pengurus daerah PBR. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto Bambang Wiwono, jika terbukti melanggar, PBR akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Ada yang complain, kami selesaikan sebagai kasus yang mengarah kepada sengketa," kata Bambang. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto.
Tidak hanya PBR yang melanggar peraturan pemilu. Baru-baru ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember, Jatim, juga diadukan atas tuduhan membagikan duit kepada 120 warga Kelurahan Antirogo yang menghadiri kampanye partai pimpinan Hidayat Nur Wahid itu. Kasus tersebut dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilihan Umum (KIPP) Kota Jember [baca: PKS Jember Dituduh Mempraktikkan Politik Uang].
Ketika pergi di Kantor Panwaslu Jember, KIPP yang diwakili anggotanya, Ahmad Hanafi membawa serta tiga dari 120 warga yang mengaku menerima uang sebagai saksi. Fauk, seorang di antara saksi mengaku menerima uang dan kaos sebelum menghadiri kampanye PKS di Kecamatan Balung, sehari sebelumnya. "Ada yang dapat langsung, ada yang dijanjikan diberikan (uang) saat di atas truk," kata Faruk, ketika itu. Pengurus PKS Jember kontan membantah tuduhan money politic dan mendesak agar para saksi ditunjukkan kepada mereka.(KEN/Bambang Ronggo)
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto mengaku akan memanggil pengurus daerah PBR. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto Bambang Wiwono, jika terbukti melanggar, PBR akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Ada yang complain, kami selesaikan sebagai kasus yang mengarah kepada sengketa," kata Bambang. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto.
Tidak hanya PBR yang melanggar peraturan pemilu. Baru-baru ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember, Jatim, juga diadukan atas tuduhan membagikan duit kepada 120 warga Kelurahan Antirogo yang menghadiri kampanye partai pimpinan Hidayat Nur Wahid itu. Kasus tersebut dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilihan Umum (KIPP) Kota Jember [baca: PKS Jember Dituduh Mempraktikkan Politik Uang].
Ketika pergi di Kantor Panwaslu Jember, KIPP yang diwakili anggotanya, Ahmad Hanafi membawa serta tiga dari 120 warga yang mengaku menerima uang sebagai saksi. Fauk, seorang di antara saksi mengaku menerima uang dan kaos sebelum menghadiri kampanye PKS di Kecamatan Balung, sehari sebelumnya. "Ada yang dapat langsung, ada yang dijanjikan diberikan (uang) saat di atas truk," kata Faruk, ketika itu. Pengurus PKS Jember kontan membantah tuduhan money politic dan mendesak agar para saksi ditunjukkan kepada mereka.(KEN/Bambang Ronggo)